PENYAMPAIAN HASIL: Panitia sebelas ditemani Camat Purwasari menyampaikan hasil tes kepada bakal calon Kades Mekarjaya.
KARAWANG, RAKA – Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) 45 desa sudah menetapkan calon kades, Kamis (16/1). Dari 180 bakal calon yang mendaftar, ada 24 orang yang gugur. Hasil seleksi kades ini sudah final dan tidak bisa diubah.
Kasi Tata Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, dinyatakan bahwa penetapan calon kades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Maka, desa yang memiliki balon kades lebih dari lima harus ada yang tidak ditetapkan menjadi calon. “Ada sembilan desa yang lebih dari lima orang, Desa Batujaya, Desa Purwasari, Desa Anggadita, Desa Pancawati, Desa Rengasdengklok Utara, Desa Parungmulya, Desa Kutanegara, Desa Talagasari dan Desa Warungbambu,” katanya, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1).
Dari 180 orang yang mengikuti tes tulis, lanjutnya, ada 24 orang yang tidak ditetapkan menjadi calon kades. “Salah satu yang jadi pertimbangan adalah hasil tes tuli,” terangnya.
Tes tulis ini, lanjut Andry, tidak dilakukan oleh pemerintah tapi oleh akademisi. Sehingga, hasil dari tes tulis ini bisa dipertanggung jawabkan. “Pelaksanaan tes tulis sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dunia akademis,” terangnya.
Menurutnya, penetapan calon kades ini sudah final. Dan yang menetapkan bukan oleh pemerintah daerah tapi oleh panitia sebelas. “Kita hanya memfasilitasi saja untuk tes, kalau yang menetapkan adalah panitia sebelas. Itu yang diatur dalam perbup,” pungkasnya. (asy)