KARAWANG, RAKA – Bakal calon kepala desa se-Kabupaten Karawang diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan dan narkoba yang sudah difasilitasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hasil tes narkoba tersebut akan diplenokan oleh tim kabupaten.
Pemerikasaan tes narkoba yang berlangsung selama delapan hari, terhitung mulai tannggal 5 hingga 14 Januari. Untuk bakal calon kepala desa yang melaksanakan tes narkoba tidak akan menerima langsung hasil tes tersebut. Tapi, terlebih dulu hasil tes narkoba akan diplenokan oleh tim kabupaten.
“Hasilnya nanti berupa surat, itu nanti bisa kami sampaikan melalui kecamatan. Hasilnya juga dibawa ke pleno tim kabupaten,” jelas Kasi Tata Kepemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan saat ditemui Radar karawang di kantornya, Kamis (7/1).
Dikatakannya, bakal calon kepala desa yang melaksanakan tes narkoba sesuai jadwal yang sudah ditentukan ini sudah difasilitasi oleh pemerintah, sehingga tidak dipungut biaya. Kecuali mereka yang melaksanakan tes narkoba mandiri, itupun bagi yang tes narkoba mandiri harus menunjukan surat tes narkoba yang masih berlaku. “Surat tes narkoba ini harus yang masih berlaku pada saat penelitian (persyaratan),” imbuhnya.
Pemerikasaan tes kesehatan dan narkoba melibatkan dari dinas kesehatan, BNN, serta kepolisian. Kemudian bagi yang masuk ke lingkungan kantor DPMD harus melalui izin pihak DPMD, hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan massa. “Kita tidak ingin ada kerumunan, khawatir mengganggu pelaksanaan pemeriksaan tes narkoba,” kata Kepala DPMD Karawang Agus Mulyana. (mra)