10 Hari 13 Kasus
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat
KARAWANG, RAKA – Angka kekerasan seksual terhadap anak di Karawang terus mengalami kenaikan yang signifikan, selama bulan Agustus 2022 sudah ada 13 kasus yang teridentifikasi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat Wawan Wartawan menyebutkan, kasus terbaru yaitu kasus yang menimpa bocah di Cilamaya Kulon pada Jumat (5/8) lalu. Korban sudah melakukan pemeriksaan visum di unit forensik RSUD karawang. Wawan meminta, Polres Karawang bergerak cepat untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga diketahui masih di bawah umur.
“Terkait kasus Cilamaya Kulon ini sudah ada orang korban yang melapor. Kita minta Polres Karawang bergerak cepat untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (10/8).
Wawan mengatakan, pihaknya meyakini bahwa akan ada korban lanjutan dari kasus tersebut, oleh karena itu ia mengimbau para orang tua korban lain segera melapor agar segera bisa teridentifikasi. Pihaknya juga meminta semua stakeholder agar lebih peka terkait kondisi naiknya angka kekerasan seksual di Karawang. “Melakukan upaya-upaya responsif melakukan identifikasi masalah kenapa bisa terus merangkak angka kekerasan seksual di Karawang,” ujarnya.
Terkait keluhan orang tua korban terhadap biaya visum, lanjutnya, Wawan meminta Pemkab Karawang segera melakukan ploting anggaran untuk kebutuhan itu. “Karawang pernah melakukan penganggaran terkait biaya visum. Kita minta segera dilakukan MoU antara Polres, Pemkab dan RSUD untuk menggratiskan biaya visum korban kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Wawan, terkait assesment psikologi, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk tim untuk melakukan pemulihan psikis korban. Namun ia juga meminta Pemkab juga melakukan upaya lebih responsif, jika memang kurang SDM segera melakukan penambahan terutama terkait tenaga ahli psikologi. “Insya Allah dalam waktu dekat kita jadwal tim untuk turun ke lokasi,” ucapnya.
Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak pada DPPPA Karawang Hesty Rahayu menuturkan, korban di Cilamaya Kulon belum membuat laporan pada unit P2TP2A Karawang. Namun demikian pihaknya melalui satgas di tingkat kecamatan sudah mendatangi korban dan memberikan asesment psikologi pertama terhadap korban. “Informasinya ada dua korban, yang satu usia 8 tahun dan satu lagi usia 4 tahun. Yang mengalami trauma yaitu korban yang usia 8 tahun. Kami akan memberikan pendampingan untuk proses hukum dan juga pendampingan untuk pemulihan psikologi pada korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Karawang melalui Humas Polres Karawang mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Cilamaya Kulon sudah ditangani dan masih dalam proses pengejaran pelaku.”Perkembangan kasus itu masih dalam proses pencarian pelaku,” ujarnya. (nce)