HEADLINE

114 Aset Pemda Rusak Berat, BPKAD Bakal Lakukan Lelang

KARAWANG, RAKA – Jumlah aset daerah Kabupaten Karawang pada tahun 2023 sebanyak 45 unit kendaraan roda empat, 14 unit kendaraan roda tiga, 55 unit kendaraan roda dua. Kondisinya saat ini rusak berat sehingga tidak terpakai.
Kepala Seksi Pemanfaatan Pengamanan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hamzah Kabupaten Karawang menyampaikan untuk aset kendaraan yang mengalami rusak berat telah tersimpan di gudang penyimpanan milik pemerintah daerah. “Namanya rusak berat berarti tidak jalan, tidak terpakai. Selama masih bisa dipakai biasanya dimanfaatkan, kalau sudah tidak jalan kita catat sebagai aset. Jadi tidak hanya kendaraan layak pakai saja yang kami catat,” ujarnya, Jumat (28/7).
Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo menjelaskan dilakukan pelelangan untuk beberapa aset daerah. Kegiatan lelang ini telah bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdapat di Purwakarta. Sebelum dilakukan lelang, semua aset yang mengalami kerusakan akan di nilai terlebih dahulu oleh tim penilaian lelang. Ia menerangkan kembali uang hasil lelang akan masuk ke dalam kas daerah. “Kita setiap tahun melaksanakan lelang kendaraan, motor, mobil termasuk alat-alat berat lainnya. Terus kita lelang dengan KPKNL di Purwakarta. Pelaksanaan lelangnya tiap tahun ada, cuman tidak menentu alias fleksibel. Kalau ngurus aset itu gak akan selesai-selesai, cuman mayoritas yang dilelang sebagian besar motor dan mobil,” ungkapnya Kamis (27/7).
Selain aset kendaraan rusak, pihaknya juga menampung database aset perumahan yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Ia menerangkan, untuk aset perumahan saat ini telah dikelola oleh Dinas PRKP. Meski begitu data aset akan tetap diserahkan kepada BPKAD. “Pelaksanaan lelangnya tiap tahun ada, cuman tidak menentu alias fleksibel. Kalau ngurus aset itu gak akan selesai-selesai, cuman mayoritas yang dilelang sebagian besar motor dan mobil. Perumahan sekarang pengelolanya PRKP, jadi perumahan nanti fasos fasumnya wajib diserahkan ke pemda. Setelah diterima PRKP diserahkan datanya ke aset untuk dicatat. Kita juga mengamankan perumahan yang terbengkalai dan ditinggalkan oleh pengembangnya. Diperaturan fasos fasum memang wajib diserahkan agar tidak ada yang mengaku-ngaku, supaya tidak terjadi rebutan tanah,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button