HEADLINE

214 Kades Ikut Demo ke DPR
-Minta Masa Jabatan Sembilan Tahun

KARAWANG, RAKA – Ratusan kepala desa (kades) di Karawang yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), berangkat ke Jakarta untuk mengikuti unjuk rasa di gedung DPR RI, Selasa (17/1).

Ratusan Kades di Karawang ini berkumpul di lapangan Kecamatan Klari sebelum bertolak menggunakan puluhan armada bus dan mobil pribadi. Mereka menuntut revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh turut hadir dan melepas para kades yang hendak berunjuk rasa ke DPR RI. Aep mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan Papdesi serta memberi restu kepada ratusan kades untuk menuntut masa jabatan kepala desa, dari enam menjadi sembilan tahun. 

Aep berpesan kepada para kades dalam menjalankan aksi di Jakarta untuk senantiasa tertib dan menjaga nama baik Karawang. 
“Pesan kami jaga nama baik Karawang, dan mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan bisa terkabul dan didengar oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Kepala Desa Duren Abdul Halim Sukhaeri yang juga Ketua DPD Papdesi Jawa Barat mengatakan, ada ratusan kepala desa yang berangkat ke Jakarta untuk ikut serta aksi damai dengan membawa satu tuntutan, yaitu agar masa jabatannya diperpanjang.
“Hari ini (kemarin) berangkat sebanyak 214 Kades dari Karawang yang akan menggelar aksi damai di Jakarta. Ini dalam rangka memohon kepada pemerintah, DPR, bahwa kami ingin masa jabatan jadi sembilan tahun,” ujarnya.

Melalui aksi unjuk rasa itu, kata dia, pihaknya dengan para kepala desa lainnya meminta agar pasal tersebut diubah oleh legislator. Sehingga masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali. Karena menurutnya, dengan masa jabatan selama enam tahun kurang optimal dalam membangun desa.
“Dalam membangun desa dibutuhkan waktu yang lebih, agar pembangunan bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ketua DPC Papdesi Kabupaten Karawang Deny Supriyatna mengatakan, seluruh perjuangan kepala desa sudah menuai hasil sejak pukul 12 siang. “Hasil aksi damai ini hahwa revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dan 2 menjadi prioritas tahun 2023,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam aksi damai ini semua kepala desa berhadap pemerintah menambah masa jabatan kades. “Teman-teman kades berharap masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat mendatangi massa aksi unjuk rasa para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Menurut Dasco, para kepala desa itu menuntut agar DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tehtang Desa. Sebab, para kepala desa menuntut DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan selama sembilan tahun. “Apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR,” tegas Dasco usai menemui massa aksi.
Oleh karena itu, Dasco meminta para kepala desa juga bisa membujuk pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuat bukan hanya DPR RI pembuat undang-undang, melainkan juga pemerintah. “Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ucap Dasco.
“Siang (kemarin) Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk prolegnas di 2023,” sambungnya.
Dasco memastikan, parlemen mendengar tuntutan para kades untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kades di depam gedung parlemen. “Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” pungkas Dasco.(nce/zal/jp)

Related Articles

Back to top button