KARAWANG, RAKA- Diduga adanya aset Koperasi Usaha Desa (KUD) Sumber Padi Kecamatan Tempuran yang dijual oleh kepengurusan baru, Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Kabupaten Karawang tegaskan bahwa aset tersebut dilarang untuk dijual sebelumnya KUD tersebut membayar hutangnya terlebih dahulu. Berdasarkan data Dinkop Kabupaten Karawang, KUD Sumber Padi masih memiliki tunggakan utang kepada Kementerian Keuangan melalui Bank Bukopin sebesar Rp 153.765.752.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmayadi, melalui Kepala Bidang Koperasi, Diah Mira Desi didampingi Subkor Pengawas Yeni mengatakan, berdasarkan anggaran dasar KUD Sumber Padi dan pengurus lamanya yang memang sudah ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri sehingga terbentuklah kepengurusan baru yang diketuai oleh Erik.
“Semua anggota yang hadir, setuju KUD Sumber Padi diaktifkan kembali dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan disepakati diketuai oleh Erik. Termasuk membuat berita acara rapat anggota dan membuat susunan laporan kepengurusan yang baru juga ke notaris untuk dilegalkan, maka terbentuklah pengurus baru KUD Sumber Padi periodesasi 2024-2029,”kata Mira, Rabu (30/10).
Menurutnya, setelah kepengurusan baru ini terbentuk, Dinas Koperasi mengingatkan kepada Erik beserta jajaran jika pengurus KUD Sumber Padi ingin menjual aset-asetnya, maka hutang KUD Sumber Padi untuk dilunasi terlebih dahulu. “Hanya saja para pengurus baru ini bersikeras KUD Sumber Padi tidak mempunyai hutang sehingga mereka merasa berhak menjual aset-aset KUD tersebut. Ketika kita meminta bukti pelunasannya mereka juga tidak bisa memperlihatkannya.
Mereka malah berargumen dan bersikeras hutang -hutang KUD sudah dibayarkan oleh orang tuanya almarhum pak Tatang (Ketua KUD Sumber Padi lama) melalui sebuah perusahaan dan mengaku punya bukti-buktinya,”terangnya.
Lanjutnya, ketika Dinas Koperasi meminta bukti-bukti pembayaran yang dimaksud, pengurus baru masih saja tetap tidak bisa membuktikan.
“Nah, kalau sudah lunas aset -aset inikan menjadi hak milik KUD, mangga mau dijual atau dialihfungsikan pun. Yang terpenting untuk dinas adalah ada bukti pembayaran lunas dan kepengurusannya pun terbentuk sesuai prosedur. Tapi mereka tetap saja menjual aset-aset KUD Sumber Padi sementara mereka tidak bisa memperlihatkan bukti pelunasannya,”tegasnya.
Disampaikannya, Dinas Koperasi pun sudah memberikan peringatan namun tetap tidak diindahkan. Bahkan, sudah ditegaskan jika mereka bisa dilaporkan dan di BAP oleh anggota. Ada pun pengurus baru bisa menjual aset harus berdasarkan rapat anggota. “Nah, pada saat rapat anggota ada tidak pembahasan terkait aset -aset yang akan dijual. Yang nanti tertuang didalam berita acara dimana semua anggota menandatangani kesepakatan terkait penjualan aset ini,”ujarnya.
Dikatakannya, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sumber Padi tahun 2025, pengurus dan pengawas harus menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan uang hasil penjualan aset tersebut kepada anggota, baru nanti bila ada sisa hasil usaha dari penjualan aset bisa dibagikan kepada anggota.
Ditambahkannya, menindaklanjuti adanya pelaporan penjualan aset KUD Sumber Padi ini, Mira menuturkan, pihaknya akan segera mengundang Erik, Dadan dan Dedi sebagai pengurus baru untuk meminta klarifikasinya.
“Kira akan undang pengurus KUD Sumber Padi untuk meminta penjelasan mereka seperti apa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KUD Sumber Padi yang baru Dadan mengatakan, terbentuknya kepengurusan KUD Sumber Padi yang baru telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga pihaknya pun siap untuk mempertanggungjawabkan. “Karena pengurusnya lama sudah meninggal dan ada anggota lama yang aktif menggagas untuk memberdayakan lagi KUD yang vakum dan melakukan koordinasi dengan dinas. Saya koordinasi dengan tim dan bangkit lagi dengan dasar ada SK dari kementerian resmi yang dibuatkan oleh orang dinas,” tuturnya.
Menurutnya, adapun penjualan aset yang dilakukan pengurus yang baru untuk membangun kembali KUD yang sebelumnya tidak berjalan serta hasil penjualan aset pun dibagikan kepada pengurus dan anggota sesuai aturannya. “Sampai saat ini di internal kami tidak ada masalah . Adapun isu-isu yang terjadi kami dapat mempertanggungjawabkan,”tegasnya.
Menurutnya, adapun utang piutang pihaknya telah melakukan komunikasi dengan korcab bank tersebut, pihak bank tidak menyatakan bahwa KUD Sumber Pagi memiliki hutang. “Tapi kata orang dinas KUD itu mempunyai hutan ke kementerian itu saya dalih dan itu saya sangkal. Kalau dia punya data kita punya hutang ke kementerian, saya akan tutup,”jelasnya.
Dadan bersikeras KUD Sumber Padi tidak menyalahi aturan dan sampai saat ini data hutang piutang tidak pernah ada dan dinas tidak pernah bisa menunjukan. “Lalu apa yang harus dibayar, malahan dari oknum dinas koperasi sendiri ada yang meminta uang sebesar Rp 18 juta untuk bayar hutang. Saya gak tau hutang ke siapa, kalau mau minta, minta aja lah, jangan jadi oknum, ada kok bukti chat nya. Kalau mau buka-bukaan, hayu lah saya tidak takut, saya tantang orang dinas, jangan ke Polda, ke Mabes Polri saja,”tutupnya. (zal)