Bahan Pokok Harus Berstandar Nasional, BPKN Edkasi Pedagang
KARAWANG, RAKA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengunjungi dua pasar tradisional di Karawang. Hal itu bagian dari rangkaian menyambut HUT BPKN ke- 22 tahun.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara Endipraja mengatakan, kedatangannya ke Pasar Baru dan pasar Johar Karawang ini bukan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) tapi hanya sebatas untuk mengecek ketersediaan pangan dan mengedukasi pedagang pasar. “Kita memberikan edukasi perlindungan konsumen terkait bahan pokok yang beredar di pasar. Seperti, tepung terigu, minyak goreng, garam dan gula,” katanya, saat mengunjungi Pasar Baru Karawang, Jumat (23/6).
Lebih lanjut Firman mengatakan, para pedagang ini diberi pemahaman agar supaya tidak menjual bahan pokok yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI). Misalnya para pedagang ini tidak diperkenankan untuk menjual gula rafinasi atau gula untuk pabrik. “Kedatangan kita ini bukan sidak tapi untuk mengedukasi para pedagang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, BPKN juga menerima masukan dari pedagang terkait ketersediaan bahan pokok di pasar. Firman menyebut, ada pedagang yang mengeluhkan keterbatasan stok minyak goreng merk Kita. “Nanti masukan atau keluhan dari pedagang ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke presiden dan DPR RI,” ujarnya.
BPKN juga memberikan pemahaman seputar konsumen dalam seminar dengan tema perlindungan konsumen dalam perspektif filsafat dan politik hukum di kantor bupati lantai 3, Sabtu (24/3). Kegiatan itu diikuti oleh puluhan mahasiswa Karyawan. (mra)