Bapak Setubuhi Anak Kandung
-Pelaku Langsung Diciduk
PURWAKARTA, RAKA – Seorang bapak di Kabupaten Purwakarta tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Kejadian bejat tersebut dilakukan AM (42), warga Kecamatan Sukatani, Rabu (10/8) lalu.
Untuk membujuk anaknya agar memenuhi hasrat pelaku yang sudah menggebu-gebu, AM mengiming-imingi uang Rp20 ribu kepada anak kandungnya, SJ (15).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya, saat sang istri sedang tidak berada di rumah. “Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp20 ribu, hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” katanya, Rabu (24/8).
Namun kasus asusila ini terbongkar karena korban bercerita kepada ibu kandungnya. Kesal dengan kelakuan suaminya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada petugas Polres Purwakarta.
“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya,” jelas Edwar.
Meski mengaku khilaf, polisi tidak membiarkan kelakuan bejat tersebut. AM dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan,” tandasnya. (gan)