Baru Tertangkap Dua Orang
-Dua Penadah Kendaraan Curian Masih Buron
PURWAKARTA, RAKA – Pelaku dan penadah pencurian kendaraan motor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta, berhasil diciduk aparat. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong.
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan yakni Nana Sumarna alias Rado (36), warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pelaku penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30), warga Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini terungkap bermula saat personel Polsek Bojong mengamankan pelaku curanmor di Kampung Kerajan, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta yang bernama Nana Sumarna.
Belakangan diketahui Nana merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Kepada aparat kepolisian yang memeriksanya, Nana mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali diwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa.
Setelah pelaku curanmor itu tertangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus tersebut, anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan dua pelaku penadah lainnya kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas Edwar. (gan)