Bawa Senjata Tajam ke Sel, Kamar Tahanan Digeledah
PURWAKARTA,RAKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta kembali melakukan razia terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga kamar hunian.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, dalamnya razia ini petugas melakukan pemeriksaan badan dan memeriksa seluruh barang-barang warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta. “Dalam penggeledahan kali ini, menyisir kamar hunian di Blok Charlie 02, dan Blok Beta 01 ,02, 03, serta 04,” ucap Sopiana, usai menggelar penggeledahan, pada Rabu, (2/3)
Ia mengatakan, dalam razia ini petugas telah menemukan beberapa barang terlarang. “Petugas masih menemukan beberapa barang yang dilarang ada di kamar hunian WBP, seperti, 6 buah paku, 3 buah kabel listrik, sebuah kaca, sebuah memori handphone, 2 buah korek api gas, 2 buah kartu remi, 2 buah sendok besi dan sebuah senjata tajam (sajam),” beber Sopiana.
Ia menjelaskan, barang-barang temuan razia, akan dimusnahkan dan warga binaan yang memiliki barang tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin. “Terkait hasil temuan ini, barang-barang yang disita ini akan diinventarisir dan segera dimusnahkan. Tak hanya itu kami pun memberikan peringatan terhadap warga binaan yang menghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut,” ucapnya.
Sopiana menambahkan, kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) ini, rutin dilakukan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. “Seperti biasanya kami disini melakkukan pemeriksaan 2 kali dalam seminggu, dan siang ini dengan kami masih menemukan benda berbahaya, tentunya masih banyak yang harus kami benahi dan perbaiki baik dalam sistem pengamanan maupun pengiriman barang dari luar untuk para warga binaan,” ucapnya.
Kegiatan pemeriksaan, Kata dia, juga rutin dilaksanakan pihak Lapas secara internal maupun gabungan. “Tujuan kegiatan ini, untuk saling membantu dalam pencegahan dan kewaspadaan untuk keamanan lapas,” ujar Sopiana.
Ia mengungkapkan, untuk WBP akan terus diberikan pembinaan. Jika memang perlu, warga binaan akan diberikan sel dengan isolasi, atau dengan teguran lisan atau tertulis. “Dengan adanya sanksi ini, nantinya ada efek jera bagi mereka sehingga tidak kembali menyimpan barang-barang terlarang di dalam lapas. Ini adalah komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dalam mewujudkan zero halinar,” tegasnya. (gan)