HEADLINE
Trending

Bawaslu Panggil Koalisi Go Karawang

Klarifikasi Terkait Pelantikan Sekda

KARAWANG, RAKA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang memanggil partai koalisi Go Karawang untuk mengklarifikasi terkait informasi yang disampaikan koalisi tersebut mengenai pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Karawang telah mendapat informasi berbentuk surat yang dilayangkan koalisi Partai Go Karawang. “Dari informasi tersebut menyatakan adanya pelanggaran dalam penetapan Sekda kemarin, karena mengacu pada Undang-undang Pilkada Pasal 71 ayat 2,”terangnya, Selasa (10/9).

Lanjutnya, dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 a Ayat 2 bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat sebelum enam bulan penetapan calon sampai masa akhir jabatan, terkecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Atas informasi yang kami dapatkan maka Bawaslu langsung melakukan rapat pleno serta langsung membentuk tim penelusuran terkait adanya informasi tersebut, saya sebagai Kordiv PP Datin ditunjuk sebagai ketua penelusuran,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penelusuran itu tim penelusuran telah memanggil pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kabag Hukum Pemda Karawang. “Mereka menyatakan dalam pengangkatan Sekda sudah sesuai, tidak melanggar aturan, karena sudah ada izin dan surat yang dikeluarkan dari Menteri Dalam Negeri bapak Tito Karnavian. Surat itu pun kemarin ditunjukan,”tuturnya.

Ketua tim penelusuran itu menambahkan, bahwa pada Selasa (10/9) Bawaslu mengundang Go Karawang untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang telah disampaikannya tersebut. “Setelah dari Go Karawang melakukan klarifikasi baru kami menjelaskan bahwa dalam pengangkatan Sekda Karawang tidak menyalahi aturan, karena Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Partai Hanura Kabupaten Karawang Arifin mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menjelaskan terkait surat informasi Go Karawang adanya indikasi pelanggaran Pilkada dengan adanya mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Karawang. “Kita pun dari awal bersurat untuk menyampaikan lampiran indikasi itu,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights