HEADLINE

Bawaslu Tidak Persoalkan Baliho
-Dinilai Bukan Sosialisasi Bacaleg

PURWAKARTA, RAKA – Bertebarannya baliho dan spanduk yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif tidak dipersoalkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purwakarta.
Bawaslu Purwakarta menyebut pemasangan alat peraga kampanye bacaleg bukan termasuk pelanggaran atau masuk dalam kategori sosialisasi. “Bukan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto, Selasa (29/8).
Yusup menyebut, Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan terkait penertiban baliho atau spanduk caleg tersebut. “Karena kewenangan itu dimiliki oleh Satpol PP yang bisa menertibkan baliho-baliho tersebut berdasarkan payung hukum perda K3,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda terkait penertiban baliho-baliho tersebut. “Adapun yang bisa kami lakukan sebagai bawaslu adalah mendorong atau merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan baliho-baliho caleg yang di pasang di tempat-tempat yang tidak semestinya yang sudah diatur dalam Perda k3,” ujarnya.
Sebelumnya KPU Purwakarta menegaskan bahwa pemasangan baliho/spanduk calon legislatif hanya boleh dipasang katika tahapan pemilu sudah masuk ke masa kampanye Pemilu 2024 yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyebut, saat ini tahapan Pemilu 2024 baru memasuki pengumuman daftar calon sementara. “Untuk penetapan data calon tetap tanggal 3 November 2023, sehingga bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum masuk masa kampanye yang diperbolehkan hanya memasang bendera partai dan memberi tahu nomor urut kepada peserta terbatas. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights