Belum Pensiun tak Boleh Nyaleg
KARAWANG, RAKA – Para pegawai negeri sipil alias PNS yang berniat banting setir menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019 bisa dibatalkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum pada saat penetapan Daftar Calon Tetap 15 September mendatang.
Hal tersebut berlaku jika sampai H-1 penetapan DCT, mereka yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri tersebut masih belum melampirkan surat keputusan pensiunnya.
Kata Sekretaris KPUD Karawang, Gery Sigit Samrodi, sejumlah PNS diberi waktu mengurusi SK pensiunnya agar bisa keluar sebelum hari H Penetapan. Sebab, jika SK pensiun belum juga terbit per tanggal 15 September, maka mau tidak mau, dicoret pencalegannya. “ASN yang nyaleg harus sudah ada SK pensiunnya sampai DCT, kalau enggak ya kita coret pencalegannya,” katanya.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, ada tiga PNS yang mengajukan sendiri SK Pensiun karena dasarnya mau nyaleg di Pemilu 2019 mendatang.
Dikatakannya, selain Camat Telukjambe Timur Asep Cece Juhandi dan Camat Kutawaluya Saryadi yang sama-sama akan pensiun Desember tahun ini, juga ada nama Dirut RSUD Karawang dr Asep Hidayat Lukman yang pensiunnya pada September tahun 2019. Selain itu, honorer yang insentif dan honornya bersumber dari APBN maupun APBD yang ikut nyaleg, juga wajib melaporkannya ke BKPSDM. Dikatakannya, ada satu honorer yang nyaleg dari Kecamatan Klari, yaitu Purwo Atmaja yang bertugas di Satol PP.
Menurut Taopik, semuanya sudah diproses. Namun dia tidak bisa menjamin kapan terbitnya SK pensiun tersebut. Namun Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah keluar, tapi menurutnya Pertek juga tidak menjamin koneksinya cepat. Biasanya, jika Pertek sudah keluar, tidak lama lagi SK pemberhentian keluar. “BKD ini kan hanya mengusulkan dari pejabat bersangkutan lazimnya pensiun seperti biasa, soal kapan terbit, ya itu kewenangan BKN, tapi kalau melihat Pertek sudah kel
uar biasanya cepat,” katanya.
Taopik juga menambahkan, PNS yang mengajukan APS adalah hak, dengan syarat minimal isinya sudah 50 tahun atau juga masa kerjanya sekurang-kurangnya sudah lebih dari 20 tahun. Saat pengajuan APS, alasannya juga tertera untuk pencalegan. Karena DCT ini final, maka SK pensiunnya diharapkan bisa segera keluar, sebab kalau H-1 DCT SK belum juga dilampirkan, pihak KPUD juga bisa menggugurkan pencalegannya. “APS itu hak setiap PNS asalkan syaratnya cukup, walaupun alasannya nyaleg sekalipun,” katanya.
Dihubungi terpisah, dr Asep Hidayat Lukman mengatakan, selama proses sejauh ini, Pertek sudah ada dari BKN per 1 September, tinggal di-SK-kan oleh bupati. Informasi yang diterimanya, pihak BKPSDM juga sedang mengajukan. Pria yang sebelumnya menjabat Dirut RSUD Karawang ini j
uga paham, jika sampai DCT lampiran SK pensiun belum juga turun, konsekuensinya pencalegannya bisa dicoret oleh KPU. “Sudah pasti kalau gak ada SK, pencalegannya dicoret. Tapi oleh pihak BKD sedang diajukan,” pungkasnya. (rud)