HEADLINE

Bendahara Desa Korupsi Rp334 Juta
-Terlilit Pinjol dan Gaya Hidup

PURWAKARTA, RAKA – Kepala Urusan Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, MD (32), diringkus jajaran polisi karena diduga menyelewengkan Dana Desa mencapai Rp334 juta.
Pelaku melakukan tindak kejahatan ini berulang kali hingga terakhir bisa diungkap polisi pada Mei 2022 lalu. “Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan ketiga untuk menutupi kejahatan kedua, begitu terus dari Januari sampai Mei 2022,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8).
Edwar menjelaskan, awal mula tindak korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah diterima, kemudian sejumlah warga itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi.
“Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Covid-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp300 ribu dari dana itu,” tuturnya.
Untuk melancarkan aksinya, kata Edwar, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandung. “Dalam kasus ini, kita sudah periksa sebanyak 113 saksi. Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tersangka mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi, termasuk membayar Cicilan beberapa pinjaman online. “Pelaku mengaku hasil dari korupsi tersebut dipergunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor dan setumpuk berkas atas tindak kejahatan pelaku.
Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 milar,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button