HEADLINE
Trending

Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal

Nilai Barang yang Dimusnahkan Rp2,9 Miliaran

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter miras ilegal tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Jalan Bukit Akasia II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (17/12) pagi.

Pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok dan ditumpahkan untuk minuman keras.

Baca Juga : Pengamanan Ibadah Umat Kristiani di Gereja Kremah Daud

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

“Sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan penting sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat,” ucapnya, Selasa (17/12).

Menurut Panca, kegiatan tersebut juga merupakan wujud nyata dari fungsi Community Protector. Pihaknya melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai.

Ia menuturkan, adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter miras ilegal.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 2.934.320.800 rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 1.614.070.760 rupiah,” bebernya.

Dirinya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.

“Terutama dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara,” ujar Panca.

Selain itu, Panca menyebutkan bahwa Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah mencapai status P-21.

“Bea Cukai Purwakarta terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas tinggi dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Panca juga menambahkan, masyarakat dapat melaporkan temuan rokok dan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk pusat kontak resmi BC di 1500225 atau melalui Bea Cukai Purwakarta di (0264) 351634. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button