Billboard Calon Bupati Banyak yang Tidak Berizin
TIDAK BERIZIN: Banyak billboard di Karawang yang tidak memiliki izin, termasuk billboard dari bakal calon Bupati Karawang. Bagi billboard yang tidak berizin akan dikenakan sanksi oleh instansi terkait.
KARAWANG, RAKA- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, gambar calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Karawang mulai ramai dipasang di billboard, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan melakukan pembongkaran atau pemotongan jika billboard tersebut tidak memiliki izin.
Staf front office Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Arif mengatakan, setiap pemilu dan Pilkada biasanya calon legislatif maupun kepala daerah banyak yang memasang gambar mereka di billboard. “Calon yang memasang gambarnya di billboard itu tidak mendatangi kami tetapi mereka mendatangi vendor pemilik billboard. Untuk perizinan billboard, pemilik billboard atau vendor mengurus perizinannya di sini, ada pun pembayaran pajak itu langsung ke Bapenda,” terangnya, Rabu (28/9).
Menurutnya, billboard di Kabupaten Karawang sangat banyak sekali, bahkan terdapat billboard yang tidak memiliki izin. Ada pun terkait billboard yang tidak memiliki izin penindakannya dilakukan Satpol Kabupaten Karawang. “Untuk billboard yang ada di Karawang data jumlahnya belum ada, karena di Karawang sangat banyak sekali billboard. Kalau untuk data billboard yang tidak memiliki izin itu yang memiliki datanya Satpol PP dan Satpol PP yang melakukan penindakan terhadap billboard yang tidak memiliki izin,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, awal tahun ini pihaknya mendapat sekitar 201 billboard yang tidak memiliki izin, namun setelah dilakukan penyaringan menjadi 101 billboard yang tidak memiliki izin. “Yang tidak memiliki izin itu karena belum perpanjangan izin serta membayar pajak. Namun, kami melakukan upaya persuasif kepala pemilik reklame untuk memperpanjang izin serta membayar pajak sehingga 101 billboard itu sekarang sudah memiliki izin,” terangnya.
Lanjutnya, saat ini masih terdapat billboard yang tidak memiliki izin yang berdiri di jalan nasional sebanyak 8 billboard serta di jalan provinsi sebanyak 8 billboard. Menurutnya, apabila billboard yang tidak memiliki dibiarkan tidak memiliki izin, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada pemiliknya. “Setelah itu kami bisa melakukan pembongkaran atau pemotongan billboard meskipun sedang terpasang gambar calon bupati dan wakil bupati. Dan sepanjang tahun ini kami telah melakukan pemotongan billboard di Kabupaten Karawang sebanyak 5 billboard yang tidak memiliki izin,”tutupnya. (zal)