HEADLINE

Buruh Pasang Tenda depan Pabrik
-Protes Pemberhentian Kerja Sepihak

PURWAKARTA, RAKA – Panasnya terik matahari dan dinginnya angin malam tak menyurutkan para buruh yang bertahan di tenda yang didirikan mereka setelah diputus kontrak oleh perusahaan.
Para buruh yang berjumlah 10 orang itu mendirikan tenda di depan PT Chandra Kemas Abadi di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, sebagai aksi protes kepada pihak perusahan karena pemutusan hubungan kerja ini dinilai sepihak.
Selain memasang tenda, mereka membawa boneka menyerupai hantu pocong yang disimpan sebagai simbol matinya rasa keadilan dalam pabrik itu.
Salah seorang buruh yang melakukan aksi tersebut, Lili Karlia mengatakan, ada 10 buruh yang menuntut haknya untuk dipekerjakan kembali dengan status karyawan. “Karena saya pribadi sudah bekerja dari 2017 sampai 2022 bulan November, hak kita belum sesuai, seharusnya saya itu sudah karyawan tetap,” ujarnya.
“Namun dengan sikap perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan, saya di-PHK sepihak bersama rekan yang 10 orang,” kata Lili.
Ia menyebutkan, jika sesuai undang-undang yang berlaku, ia seharusnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap, karena masa kerjanyaa sudah lebih dari lima tahun secara berturut-turut. Namun pihak perusahaan menyebutkan memutuskan hubungan kerja,” sesalnya.
“Kalau tidak dipekerjaan kembali tidak jadi soal, tapi penuhi hak-hak saya dan rekan-rekan. Saya sudah bekerja lima tahun seharusnya bisa dapat pesangon sampai Rp65 juta, bahkan gaji saya terakhir November tidak diberikan,” sebutnya.
Mereka menuntut kejelasan, jika sudah ada kesepakatan maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera dibersihkan. Mereka pun tidak menuntut banyak, namun hak-hak sebagai pekerja bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku. “Kami mendirikan tenda sudah 11 hari, kita menuntut perusahaan supaya menyikapi kita dengan aturan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak satpam tidak memberikan izin dan menjawab pertanyaan dari awak media. Salah seorang satpam, Dayat mengatakan, kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak, namun pekerja yang sudah habis kontraknya.
“Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis, bukan diputus di perjalanan atau diberhentikan. Bukan seperti itu,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button