KARAWANG,RAKA- Selama tahun 2024, permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang mencapai sebanyak 2.600 berkas. Mirisnya, angka perceraian ini didominasi pasangan muda, rata-rata usia pasangan suami istri yang gugat cerat di bawah 30 tahun.
Humas sekaligus Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti mengatakan terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024, sebanyak 2.600 janda baru di Kabupaten Karawang yang usianya tergolong masih muda. “Dari permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas, 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai talak atau gugatan yang berasal dari pihak istri, dan 24 persen diantaranya berasal dari pihak suami. Kebanyakannya diantara mereka yang gugat cerai berada di usia 30 tahun ke bawah,” katanya, Senin (8/7)
Penyebab perceraian, lanjutnya, paling besar disebabkan faktor ekonomi hingga mengakibatkan pertengkaran secara terus-menerus. “Diperkirakan terjadinya penceraian disebabkan salah satunya, akibat judi online. Ada juga akibat perselingkuhan sehingga menyebabkan pertengkaran secara terus menerus. Bahkan beberapa diantaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau Pinjol,” ujarnya.
Asep menambahkan, sekitar 80 persen dari seluruh proses gugatan cerai diantaranya itu tidak dihadiri oleh pihak tergugat, atau dalam bahasa persidangannya dapat disebut dengan ‘Perstek’. “Adapun jumlah perkara yang kami terima sebanyak 2.600 gugatan cerai tersebut, dimulai dari bulan Januari 2024 hingga Juni 2024 kemarin. Dan jumlah tersebut tergolong cukup tinggi hingga pertengahan tahun ini,” ujarnya.
Kesadaran masyarakat untuk mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama, tambah Asep, terbilang tinggi. “Sebelumnya banyak warga yang mengurus perceraiannya itu hanya cukup di amil saja, dan tidak melalui proses perceraian yang resmi dan tercatat melalui Pengadilan Agama. Tapi untuk kondisi sekarang ini, kami rasa angka kesadaran masyakarat cukup tinggi. Sehingga jumlah pendaftar perkara gugatan perceraian mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” singkatnya.
Asep meneruskan, dilihat dari jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun, perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara. “Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai-talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai-gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara. Sedangkan pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni 2024 kemarin, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima oleh kami di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang,” tutupnya. (nad)