Curi Motor Tanpa Rusak Kunci
-Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta dengan modus tanpa merusak kunci kontak terungkap.
Salah seorang pelakunya berhasil diringkus aparat dari Polres Purwakarta. Dia adalah ARFW (20), warga Kelurahan Nagrikaler, Purwakarta. Selama beraksi, ARFW tidak perlu membobol kunci kontak untuk melarikan barang curiannya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen mengatakan, kasus curanmor ini terungkap setelah seorang warga di Kabupaten Purwakarta melapor ke polisi bahwa motor yang diparkir di teras rumahnya hilang pada 24 Desember 2022 lalu.
“Setiap beraksi pelaku ini mencuri motor milik para korban dengan masuk ke dalam pelataran rumah, kemudian masuk ke dalam rumah yang sebelumnya tidak terkunci dan mengambil kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah. Lalu membawa kabur motor tersebut,” ucap Zulkarnaen, Minggu (15/1).
Dalam melakukan aksinya, ARFW juga ditemani oleh satu pelaku lain. Saat ini pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Purwakarta.
“Pelaku ini mengincar motor yang terparkir di pelataran rumah dan mencari saat para pemilik rumah lengah. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri kunci kontak sepeda motor yang ada di dalam rumah dan langsung membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Saat ditangkap di kediamannya, pelaku sudah melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Perempatan Combro, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak dan mengambil kendaraan milik korban,” sambungnya.
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit kendaran motor merk Yamah X-max, selembar STNK kendaraan motor merk X-max, satu buku BPKB kendaraan motor merk X-max dan selembar STNK yamaha N-max. “Selain itu, saat ini kami juga sedang mencari satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-max berwarna merah dengan nomor polisi T-2986-IV yang dicuri pelaku dan telah dijual,” kata Zulkarnaen.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan pelaku yang masih melarikan diri kita terus lakukan pengejaran,” tegas AKP M Zulkarnaen. (gan)