HEADLINE

Dana Operasional Kades Belum Jelas
-Diusulkan Empat Persen dari Dana Desa

KARAWANG, RAKA – Silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang dihadiri Presiden Joko Widodo beberapa bulan yang lalu, menghasilkan angin segar bagi para kepala desa. Jokowi mengamini dana operasional untuk kades yang bersumber dari dana desa. Namun sampai saat ini aturan hukum mengenai operasional kepala desa dari dana desa belum ada.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Encep Komarudin mengatakan, sampai saat ini peraturan mengenai operasional kepala desa yang berasal dari dana desa belum ada. “Sampai hari ini (kemarin) belum ada aturannya mengenai operasional kepala desa dari dana desa,” katanya saat dihubungi Radar Karawang, Selasa (2/8). Encep menambahkan, walaupun Presiden Jokowi telah mengeluarkan secara lisan menyetujui operasional kepala desa dari dana desa, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak serta merta langsung bisa menyetujui begitu saja, harus ada payung hukum yang melindunginya. “Secara lisan emang pak Jokowi sudah mengiyakan, cuma kan secara aturannya operasional kades dari dana desa sampai dengan sekarang belum dapat sosialisasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Pria yang sudah malang melintang di dunia birokrasi ini pun menuturkan, jika nanti sudah keluar payung hukum yang mengatur tentang operasional kepala desa bersumber dari dana desa. “Kami akan segera mensosialisasikan kepada pemerintah desa. Kalau udah ada aturannya mengenai operasional kades dari dana desa, pasti kita akan sosialisasi kan kepada para kepala desa, tapi sampai sekarang dari pemerintah pusat belum ada sosialisasi mengenai itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kondangnaya Anja membenarkan, silaturahmi Apdesi beberapa bulan kebelakang menghasilkan beberapa poin, diantara ialah adanya operasional kepala desa dari sumber dana desa. “Kata nya sih iya akan ada nanti operasional kepala desa dari dana desa,” ungkapnya.

Masih dilanjutkannya, namun sampai dengan bulan Agustus, belum ada pemberitahuan dari DPMD berkaitan dengan dana operasional kepala desa tersebut. “Sampai hari ini sih di dana desa memang belum ada untuk operasional desa, ya mudah-mudahan segera pemerintah pusat merevisi peraturan berkaitan dengan penggunaan dana desa, agar dana operasional kades bisa masuk, ” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Apdesi Karawang Alek Sukardi mengatakan, dalam kesempatan silatnas bersama Presiden RI Joko Widodo, dia bersama para kades di Karawang dan seluruh kades di Indonesia akan membahas terkait usulan sebelumnya, yaitu mengevaluasi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. “Salah satunya poin alokasi dana desa untuk BLT minimal 40 persen,” katanya.
Alek juga mengatakan, para kepala desa seluruh Indonesia akan mengusulkan kenaikan pagu dana desa dari APBN tahun depan. Selain itu, pihaknya juga akan mengusulkan agar dana desa bisa dialokasikan untuk operasional desa bagi kepala desa. Dalam kesempatan silatnas tersebut, kata dia, presiden menyampaikan jika pemerintah desa diberikan dana operasional dari dana desa sebesar 4 persen dari pagu anggaran dana desa, kemudian BLT dana desa yang awalnya menurut Perpres 104 nilainya minimal 40 persen sekarang menjadi maksimal 40 persen dari jumlah dana desa. Selain itu, lanjut Alek, dalam silatnas itu juga disebutkan oleh presiden stempel desa diubah menjadi gambar burung garuda seperti stempel bupati. “Poin keempat yaitu penyederhanaan SPJ dana desa,” pungkasnya. (fjr/nce)

Related Articles

Back to top button