HEADLINE

Dian Diberhentikan karena Ada Usulan
-Kadinkes Sebut Kepala Puskesmas Plered

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta mengakui pada tanggal 1 Januari 2023 memberhentikan 11 tenaga kesehatan non aparatur sipil negara.
Perberhentian 11 nakes tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Nomor: 440./7/42_Dinkes/1/2023 tentang pemberhentian kontrak kerja dengan hormat tenaga non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.
Surat keputusan pemberhentian dengan hormat 11 nakes non ASN yang bertugas di sejumlah puskesmas tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Deni Darmawan. Surat keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Deni Darmawan mengakui bahwa para nakes tersebut memang diberhentikan. “Tapi diberhentikan dengan hormat karena kontrak kerja mereka sudah habis dan tidak diperpanjang,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (17/1).
Deni menjelaskan, dari 11 nakes non ASN tersebut diberhentikan karena 10 orang diantaranya memang tidak mengajukan perpanjangan kontrak kerja. Rata-rata Nakes non ASN tersebut mengundurkan diri karena memang mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Sedangkan untuk salah satu dokter di Puskesmas Plered memang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sesuai hasil evaluasi kepala puskesmas yang bersangkutan. “Rata-rata mereka memang tidak mengajukan perpanjangan kontrak kerja, dan ada 1 dokter yang memang tidak diperpanjang karena hasil evaluasi dan rekomendasi pimpinannya,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, ujar Deni, 11 nakes non ASN yang diberhentikan dengan hormat tersebut mendapatkan sertifikasi penghargaan dari pihak Dinas Kesehatan. “Sertifikat penghargaan itu sebagai wujud ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini,” imbuhnya.
Salah satu nakes non ASN yang diberhentikan, Dian Karsoma menilai, pemutusan kerja ini dilakukan secara tidak profesional. karena dirinya hanya mendapat pemberhentian pemutusan kerja itu melalui pesan WhatsApp dari kepala Puskesmas Plered tanpa surat resmi.
“Kita menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dan itupun informasi diberikan oleh kepala puskesmas, pada Minggu 15 Januari 2023. Bukan pada jam kerja. Dan ini saya sangat menyayangkan sekali,” katanya.
Dian meminta kepada Dinas Kesehatan Purwakarta untuk segera mengembalikan beberapa dokumen yakni, surat tanda registrasi (STR), surat izin praktik (SIP) dan SK pengangkatan. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights