HEADLINE
Trending

Dipermudah Bukan Dipersulit

PURWAKARTA, RAKA – Warga dari dua kelurahan di Kecamatan Purwakarta berunjuk rasa menolak penutupan akses jalan perlintasan sebidang di Kampung Bojong sekitar Stasiun Kereta Api Purwakarta, yang mulai berlaku pada Rabu (30/10).

Pantauan Radar Karawang di lokasi pada Pukul 08.30 WIB, warga beramai-ramai menduduki area perlintasan sembari membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan dipermudah bukan dipersulit, itu ungkapan penolakan warga terhadap rencana PT KAI tersebut. Tak berselang lama, kerumunan warga mulai bergerak menuju ke area Stasiun Purwakarta untuk menyuarakan penolakan dan melakukan mediasi.

Salah seorang warga kelurahan Nagrikidul, Abdul Rohman (60) menyebut bahwa rencana penutupan perlintasan tersebut adalah yang ketiga kalinya terjadi dalam 20 tahun terakhir dan selalu diprotes oleh warga.
“Setiap mau ada rencana penutupan warga juga selalu protes, mau bagaimanapun kami sebagai warga pengennya jalur ini tetap dibuka,” ucapnya, Rabu (30/10).

Ia menyampaikan bahwa selama ini, jalur perlintasan tersebut hanya dibuka dan digunakan untuk kendaraan roda dua.
“Mobil umum gak bisa lewat kang, kecuali kalau darurat ambulan lewat dibuka,” ujar Abdul.

Abdul juga mengungkapkan bahwa PT KAI sempat menjanjikan akan membangun fly over atau jembatan penyebrangan sebagai akses untuk dilalui warga.

“Udah lama kabar soal jembatan mah, katanya itu jembatan penyebrangan orang, bukan kendaraan. Kan kita perlunya perlintasan untuk kendaraan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya Uniko (37). Dikatakannya bahwa perlintasan tersebut merupakan akses warga yang menghubungkan beberapa desa.
“Kalau mau di tutup kita mau jalan ke mana, jalan ke sana muter dan jauh,” ujarnya.
Uniko mengungkapkan, perlintasan sebidang di lokasi tersebut mempermudah masyarakat beraktivitas. Sehingga, warga merasa keberatan jika akses tersebut ditutup.

“Biasanya juga lewat ini aman, kami minta jaga keamanan, keselamatan dan meminta kebijakan PJKA untuk mementingkan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan bahwa perlintasan liar yang ditutup tersebut berada di sekitar Emplasemen Stasuin Purwakarta.
“Penutupuan jalur perlintasan langsung atau JPL liar ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api” ujar Ayep.

Dia pun menjelaskan, penutupan JPL liar tersebut mengacu pada pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan anyara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Dalam proses penutupan JPL liar tersebut, kata dia, PT KAI bekerjasama dengan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP kelas 1 Bandung. Serta jajaran Pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.

Adapun terkait permintaan warga untuk pembangunan flayover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang, dia menegaskan, itu bukanlah menjadi kewenangan PT KAI.

“Itu pembangunan flyover kewenangannya ada di pemerintah, Kemenhub dan Kementerian PUPR,” tegasnya.
Meski warga setempat telah melakukan runjuk rasa dan mediasi untuk menolak penutupan jalur perlintasan tersebut. Pihak PT KAI tetap melakukan proses penutupan JPL liar tersebut.(yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights