KARAWANG, RAKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil pemilu 2024 hari ini dilantik. Pelantikan ini menandakan masa jabatan DPRD periode 2019-2024 sudah berakhir. Namun, diakhir masa jabatannya ini, masih terdapat rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum tuntas.
Anggota DPRD Komisi IV periode 2019-2024, Indriyani menyampaikan, untuk Raperda yang masih tertunda disebabkan oleh regulasi pemimpin. Meski begitu telah dibentuk pansus untuk Raperda yang masih tertunda. “Insya Allah pelantikan DPRD periode 2024-2029 sudah siap dilaksanakan dan fasilitasi mulai dari VIP sampai tamu sudah dipersiapkan lokasi tempatnya. Raperda sudah tidak ada sangkutan pembahasan, namun ada beberapa Raperda yang tertunda karena regulasi di atasnya dan semuanya sudah terbentuk pansus,” katanya, Minggu (4/8).
“Raperda yang belum diparipurnakan akan dibentuk pansus baru, secara regulasi pansus periode sebelumnya sudah dibubarkan. Pansus atau pun Giat DPRD dapat dilaksanakan setelah Peraturan Tata Tertib Diparipurnakan dan Bimtek oleh Prov Jawa Barat,” tambah Indri.
Selain Raperda, lanjut Indri, masih terdapat pokir yang tertunda. Pokir tersebut reses kedua tahun 2024 untuk tahun 2025. “Pokir yang masih tertunda reses kedua 2024 untuk TA 2025. Proker 5 tahun kedepan saya pribadi pastinya menata aktivitas dilembaga lain seperti Arung Jeram,HKTI dan komnasPA. Berharap DPRD periode 2024-2029 bisa bekerjasama untuk menerima aspirasi kami dari lembaga mitra,khususnya petani yang saat ini ada beberapa petani mengalami gagal panen dan akan menghadapi musim penghujan yang biasanya terjadi diakhir tahun,” paparnya.
Sebelumnya, Rohmana, kepala Bagian Persidangan DPRD Karawang menyatakan untuk sistem keamanan saat proses pelantikan telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim. Sistem keamanan akan dipersiapkan di dalam dan di luar gedung. Selanjutnya untuk dewan yang terpilih akan di karantina selama satu hari terlebih dahulu. “Terkait dengan pengamanan, maka kami dari kepanitian lokal sudah melakukan koordinasi dengan pihak PAM termasuk Polres dan Kodim. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar, sudah sinkronisasi jumlah kebutuhan personil untuk pengamanan di dalam gedung dan luar gedung termasuk PAM di tempat karantina,” ungkapnya.
Setelah di karantina selama satu hari, pada tanggal 5 Agustus anggota dewan terpilih akan dijemput dengan menggunakan bus pada pukul 08.00. Setelah itu akan dilakukan upacara adat hingga memasuki gedung paripurna. “Anggota dewan terpilih yang akan dilantik ini akan di karantina selama satu hari di sebuah hotel, maksimal jam 08.00 sudah di jemput menuju lokasi. Karena anggota yang terpilih ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, mereka akan berangkat bersama dengan pendamping. Mereka akan dijemput dengan bus. Kemudian di sambut dengan upacara adat sampai lokasi gedung paripurna,” terangnya. (nad)