HEADLINE
Trending

Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Korupsi

PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (9/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyampaikan, dua mantan Kepala Puskesmas Plered yang terlibat dalam kasus ini bernama YS (Yeyet Suliawati) dan (RESN) R Erna Siti Nurjanah.

“YS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017,” ujarnya, Selasa (10/12).

Selain itu, YS juga diduga terlibat dalam pungutan liar biaya pendaftaran pasien antara tahun 2013 hingga 2017. Dikataknnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan YS mencapai Rp 681.004.876.

Baca Juga : Pembangunan Trotoar Jalan Jadi Pemicu Banjir

Sedangkan kasus kasus RESN adalah pemotongan dana dan pengadaan barang. RESN yang masih menjabat sebagai PNS aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana kapitasi, biaya operasional kantor, dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2021-2022. 

“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000,” kata Martha.

Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“YS yang kini sudah pensiun, bersama RESN yang masih aktif sebagai pegawai negeri, akan menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” kata Martha.(yat)


Kasus Korupsi
YS (Yeyet Suliawati): Penerimaan jasa pelayanan dan pungutan liar biaya pendaftaran
Kerugian negara: Rp681.004.876.

RESN (R Erna Siti Nurjanah): Pemotongan dana dan pengadaan barang
Kerugian negara: Rp245.955.000

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button