HEADLINE

Eks Ketua Pengadilan Negeri Karawang (Atas Kecil)
Penyelamat Ferdy Sambo

Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman, usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Empat pembunuh itu diantaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. Suhadi didapuk sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Lantas siapa sosok Suhadi, yang menurunkan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Suhadi merupakan ketua kamar pidana MA menggantikan Artidjo Alkostar sejak 9 Oktober 2018. Ia dilantik menjadi hakim agung pada 9 November 2011.
Suhadi pernah mengemban beberapa jabatan penting antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Sarjana hukum dirinya diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta pada 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. Suhadi juga merupakan Ayah dari Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Danu Arman yang dipecat karena menggunakan narkoba jenis sabu. Danu bersama rekannya Yudi Rozadinata terbukti mengkonsumsi sabu di ruang persidangan.
Sebelumnya, MA telah menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati. “Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO),” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding. “Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” pungkas Hakim Singgih. (jpg)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button