HEADLINE

Empat Meninggal, 57 Sakit, Pengawas PTPS dan KPPS Usai Pemilu

KARAWANG, RAKA- Bayang-bayang kejadian di pemilu 2019 sempat menghantui pelaksanaan pemilu 2024, dimana saat itu banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Meski sudah diantisipasi dengan skrining kesehatan saat seleksi petugas, namun kejadian serupa terjadi juga di pemilu tahun ini.
Di Kabupaten Karawang, sedikitnya ada empat orang yang meninggal dunia dan 57 orang sakit usai bertugas mengawal pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu dengan rincian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tiga orang yang meninggal dunia dan sembilan orang sakit, dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) satu orang meninggal dunia dan 48 orang sakit, terbaru satu PTPS di Kelurahan Nagasari meninggal dunia, Rabu (21/2) kemarin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, bahwa keluarga besar Bawaslu Kabupaten Karawang mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya PTPS yang sebelumnya bertugas di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. “Tadi pagi diinformasikan ke kita meninggal dunia. Meninggal dunianya ini paska beliau bertugas menjalankan sebagai PTPS di salah satu TPS di Kelurahan Nagasari,” terangnya, pada Rabu (21/2).
Engkus menjelaskan, untuk penyebab meninggalnya anggota PTPS belum dapat diketahui secara pasti, karena keluarga korban belum memberikan keterangan. Tapi informasi yang pihaknya dapatkan korban meninggal karena diduga kelelahan. “Korban meninggal diduga karena kelelahan, karena bertugas sampai bergadang, setelah itu kehujanan dan setelahnya oleh keluarganya langsung dibawa ke rumah sakit dan dirawat,” tuturnya.
Kata Engkus, meninggal PTPS ini keluarga korban akan diberikan santunan, saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang sedang mengurus proses pemberian santunan tersebut. “Santunan PTPS yang meninggal akan diberikan uang sebesar 36 juta dan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar 10 juta, jadi totalnya 46 juta uang yang akan diberikan kepada keluarga almarhum, “katanya.
Engkus menambahkan, hingga sekarang terdapat 48 anggota PTPS di Kabupaten Karawang yang mengalami sakit pascatugas, Bawaslu Kabupaten Karawang pun sedang memproses pemberian santunan. “Untuk yang sakit ini akan kita ganti uang yang telah dikeluarkan untuk biaya pengobatannya. Saat ini kami sedang memprosesnya,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, setelah menyelesaikan tugasnya, tiga KPPS di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya meninggal dunia, selain itu ada juga sembilan KPPS jatuh sakit namun saat ini yang sakit sudah sembuh. “Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur seusai bertugas. Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024,” ucapnya.
Kata Mari, berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Santunan untuk yang meninggal dunia 36 juta, untuk cacat permanen 30,8 juta, luka berat mendapat 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta. “Jadi petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut akan diberikan santunan. Santunan ini maksimal 36 juta untuk yang meninggal dunia dan ditambah bantuan biaya pemakaman 10 juta,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button