KARAWANG, RAKA -Dinas Koperasi dan UKM Karawang akan menyalurkan bantuan kepada 6 unit koperasi dengan anggaran sebesar 20 juta untuk masing-masing unit.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi, Puguh Tri Utomo mengatakan koperasi yang mendapatkan bantuan telah melewati proses seleksi terlebih dahulu.
“Ada namanya program pemberdayaan dan perlindungan koperasi salah satunya ada pengembangan usah koperasi dan ada juga bantuan untuk koperasi. Tahun ini dianggarkan 6 paket untuk 6 koperasi terpilih,” ujarnya Selasa (29/10)
Bantuan akan difokuskan untuk unit koperasi yang bergerak di bidang sektoril. Selain itu belum pernah mendapatkan bantuan apapun selama 2 tahun dan telah bergerak di atas 2 tahun. Proses seleksi pun berlangsung sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM.
“Sesuai arahan dari kementrian, bantuan difokuskan untuk koperasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Proposal yang sudah masuk diseleksi sesuai dengan kriteria dalam Perbup maupun Permenkop. Syaratnya koperasi sektoril, skala usah sudah berjalan lebih dari 2 tahun, belum pernah mendapatkan bantuan apapun dan legalitas koperasi lengkap,” jelasnya
Jumlah anggaran yang diperoleh untuk masing-masing unit sebesar 20 juta. Koperasi yang menerima bantuan berada di wilayah Kecamatan Jatisari, Ciampel, Banyusari
“Paketnya disesuaikan dengan kebutuhan koperasinya namun dengan anggaran 20 juta per koperasi. Dua bergerak di bidang pengolahan beras, satu di bidang minyak di Jatisari, satu produksi kopi di Ciampel, satu bidang ikan bandeng di Banyusari, satu di bidang sabun batang di Jatisari,” terangnya.
Sejauh ini proses pemberian bantuan masih berada dalam tahap lelang di bidang pengadaan. Tahapan tersebut telah melalui proses seleksi administrasi, verifikasi ke lapangan dan pemberian SK Bupati.
“Sekarang masih dalam tahap lelang di pengadaan. Tahapannya pertama menyerahkan proposal kemudian seleksi administrasi, setelah itu verifikasi langsung ke lokasi usaha, kemudian dibuatkan berita acara yang lolos dan diusulkan sebagai calon penerima sesuai dengan Perbup harus ditetapkan dengan SK Bupati. Setelah itu proses pengadaan,” paparnya.
Proses berlangsung sejak Juni dan Juli 2024. Kemudian target penyaluran di akhir Bulan Oktober. Meski begitu pihak vendor masih mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan sebelum tanggal 20 Desember.
“Ini sudah berjalan dari Juni atau Juli saat seleksi administrasi. Target bulan ini akan dibagikan tetapi akan mundur di November. Tidak ada sanksi kepada vendor kalau mundur selama sebelum tanggal 20 Desember 2024,” tambahnya.
Terdapat kendala untuk mencari beberapa barang yang diinginkan. Hal itu pun mengakibatkan satu vendor mengundurkan diri saat proses awal.
“Tahun depan jumlahnya masih sama. Kendalanya barangnya kita serahkan kepada koperasi masing-masing tetapi dibutuhkan, karena barangnya spesifik seperti mesin spinner untuk minyak. Ada salah satu vendor mundur di tengah jalan karena barangnya susah seperti mesin pemotong sabun. Mundurnya baru awal proses tetapi harus ulang Rancangan Umum Pengadaan jadi membutuhkan waktu tambahan. Pemenuhan syarat juga perlu waktu cukup lama karena harus koordinasi dengan kementrian,” tutupnya.(nad)