HEADLINE

Gara-gara Tidak Dapat Bantuan Pangan Non Tunai, Ramai-ramai Tolak Bayar PBB

CILAMAYA WETAN, RAKA – Ada-ada saja luapan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah. Hanya gara-gara tidak masuk jadi peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), puluhan warga Dusun Sarimulya RT 05/04 Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, ramai-ramai menolak membayar setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski tidak ada korelasinya antara program BPNT dengan kewajiban pajak, namun luapan kekecewaan itu nampak saat para petugas penagih mendapati pengembalian puluhan lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari warga.

Karsam, ketua RT setempat mengaku miris saat mendistribusikan SPPT untuk wajib pajak ke masyarakat. Sebab, banyak diantara masyarakat menolak menerima SPPT dengan alasan tidak menjadi penerima BPNT dan PKH. Bahkan di Dusun Sarimulya RT 05/04, dia dapati 72 lembar SPPT yang ditolak warga karena alasan tersebut. Dengan berat hati, dirinya membawa kembali lembaran SPPT ke desa dan melaporkan penolakan tersebut. “Miris, gara-gara gak kebagian BPNT dan PKH, warga enggan bayar setoran PBB. Lembaran SPPT-nya juga ditolak,” kata Karsam kepada Radar Karawang, Rabu (8/8) kemarin.

Kaur Trantib Desa Cilamaya Wahyu mengatakan, penolakan SPPT dan keengganan membayar PBB itu muncul karena ada kecemburuan soal penerima manfaat dari BPNT dan PKH. Sejak tahun kemarin, setoran PBB diakuinya sudah agak seret, ditambah tahun ini dengan dalih BPNT dan PKH. Meski seret dan memang ada penolakan setoran pajak, tapi penagihan tetap akan jalan terus, tanpa melihat warga menerima SPPT atau tidak. “Lagipula pemerintah desa hanya mendistribusikan saja. Karena pembayaran pajak PBB nya langsung ke bank,” tuturnya.

Kades Cilamaya Kuswaedi mengatakan, kecemburuan akibat tidak meratanya penerima manfaat BPNT dan PKH, membuat masyarakat menolak SPPT dan keengganan membayar PBB. Meski data BPNT dan PKH bukan datang dari desa, kata Kuswaedi, masyarakat protesnya ke pemerintah desa. Menyikapi hal seperti ini, dirinya bingung memecahkan solusinya. “Di satu sisi ingin rasanya bisa menambah kuota BPNT dan PKH, tapi tidak ada kewenangan. Karena itu data datangnya dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata Kuswaedi, meski tidak ada korelasinya antara BPNT, PKH dengan wajib pajak, tapi penolakan membayar PBB berdampak terhadap pendapatan asli daerah. “Bingung saya ge menyikapinya harus bagaimana. Solusinya juga gak tahu. Walau demikian gak semua warga gak mau bayar pajak sih,” katanya. (rud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights