KARAWANG, RAKA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang pada tahun 2024 menargetkan 880 pelaku usaha memiliki sertifikasi halal gratis. Setiap Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan mencari 10 pelaku usaha.
Penyelenggara Syariah Zakat Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Karawang Sulhan menyampaikan, mengurus secara pribadi sertifikasi halal membutuhkan biaya sebesar Rp3 juta. Kemudian untuk proses penerbitan sertifikat halal membutuhkan waktu minimal 3 bulan. “Kita punya program sekarang untuk membuat sertifikat halal, ada sertifikat halal yang gratis dan reguler. Kami proses dari awal, kita kontrol tempat pembuatannya sampai ke makanannya. Kalau mengurus sendiri biayanya sekitar 3 juta. Kita ada petugasnya yang sudah dibina oleh UIN yang mendampingi mereka. Nantinya kita laporkan juga ke pusat dan Badan Produk Makanan Halal untuk dikontrol. Prosesnya belum tentu untuk waktunya, kita tidak bisa menentukan. Waktu paling sebentar itu 3 bulan,” ujarnya, Kamis (15/8).
Selanjutnya, untuk syarat pembuatan sertifikat halal berupa NIB, KTP, KK. Setelah dokumen diserahkan, maka akan diberikan petugas yang mendampingi. Ia menjelaskan pada tahun 2023 telah berhasil mengeluarkan sebesar 10.000. kemudian pada tanggal 27 Oktober akan diberikan keputusan resmi dari Kementrian Agama pusat tentang kewajiban bagi semua pelaku usaha untuk mempunyai sertifikat halal. “Dari tahun 2023 telah kami sosialisasikan dan sudah mengeluarkan 10.000 sertifikat halal gratis kepada UMKM. Tahun kemarin pergerakannya dari guru, pengawas, KUA, penyuluh menjaring pelaku usaha yang ingin mempunyai sertifikat halal dan kita usahakan gratis,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk sertifikat halal yang secara gratis, akan dibayarkan oleh Kemenag. Selanjutnya ia menambahkan, pihak Kemenag telah mewajibkan bagi semua KUA di setiap kecamatan untuk mempunyai 10 pelaku usaha. “Sebenarnya tidak gratis tetapi dibayarkan oleh pemerintah. Sekarang kita ditugaskan oleh Kementrian Agama harus mencari 880 pelaku usaha untuk di sertifikat halal. Itu berbayar sebesar 230 ribu tetapi dibayarkan oleh kita dengan cara mencari sponsor. Kita sudah bekerjasama dengan iuran pegawai kementrian agama, pertama dari KUA diwajibkan mencari 10 pelaku usaha dan dibiayai oleh KUA. Kedua kerjasama dengan Pemda Karawang dan sudah siap untuk membantu sebesar 100 juta. Ini baru setengah dari target, kalau di Jawa Barat kita sudah di peringkat ketiga. Kita setiap hari mencari pelaku usaha yang ingin mempunyai sertifikat halal. Targetnya sampai Oktober untuk mengumpulkannya karena sudah sesuai dengan perjanjian kerja, kalau kita tidak mencapai target maka harus mundur. Kami optimis karena kita sudah mengajukan ke BPJPH sebanyak 360 orang,” terangnya.
Ia mengaku masih mengalami kendala yang terletak di pemikiran pelaku usaha yang belum mengerti tentang sertifikat halal. Meski begitu masih terdapat pelaku usaha yang telah memahami tentang sertifikat halal. “Kendalanya banyak seperti pelaku usaha yang belum mengerti tentang sertifikat halal, tetapi untuk pelaku usaha yang menengah ke atas pasti akan mengajukan. Kalau yang UMKM masih belum menyadari pentingnya sertifikat halal. Seperti produk bakso, ketika ada pengajuan kita akan survey untuk tempat pengambilan daging, bahan-bahan yang digunakan,” tutupnya. (nad)