HEADLINE
Trending

Guru Ngaji Cabul Divonis 20 Tahun Bui

PURWAKARTA, RAKA –  Petualangan Opan Sopandi, sang guru ngaji cabul berakhir dibui. Dia divonis Pengadilan Negeri Purwakarta 20 tahun penjara, dan diwajibkan membayar restitusi Rp183.755.000.

Diketahui, Opan merupakan pengajar agama di Purwakarta yang didakwa melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap 15 anak pada 2023 lalu.

Dalam putusan nomor perkara 71/Pid.Sus/2024/PN.Pwk, tertanggal 4 September 2024, yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/9), majelis hakim menyatakan bahwa aset pelaku akan disita dan dilelang untuk diserahkan kepada korban, sebagai bagian dari upaya pemenuhan tuntutan restitusi.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Opan Sopandi sebesar Rp2.000.000.000, dan hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan. Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan dan Korban (LPSK) apresiasi terhadap PN Purwakarta atas putusan terhadap Opan Sopandi.

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini. Kami berharap, hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini tidak hanya membuat pelaku jera secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan tegas bagi masyarakat luas,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Kamis (12/9).

Sri menambahkan, putusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan menghadapi konsekuensi yang berat. “Dengan hukuman yang berat, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.

Sri juga memberikan apresiasi kepada kepala dusun dan kepala Desa Salem, Purwakarta atas keberanian mereka dalam merespons laporan dari para korban. Menurutnya, dukungan dan keberanian dari lingkungan, termasuk kepala desa dan perangkatnya, memainkan peran penting dalam menciptakan rasa aman bagi para korban untuk melapor. “Tanpa dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, banyak korban mungkin merasa takut, malu, atau tidak nyaman untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,” ujarnya.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mengawal pemenuhan hak restitusi bagi para korban. “Kita percaya bahwa putusan ini mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan yang layak bagi para korban,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights