HEADLINE

Hari Tenang APK Harus Bersih, Satpol PP Bahas Persiapan Bareng Bawaslu

KARAWANG, RAKA- Satpol PP Kabupaten Karawang bersama kepolisian, TNI serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rencanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang. Penertiban akan dilakukan selama dua hari pada masa tenang pemilu tahun 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Pasal 27 ayat 3 Masa Tenang sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, Pasal 27 ayat 4 pada masa masa tenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 peserta pemilu dilarang untuk melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun dan Pasal 36 ayat 7 alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat sehari sebelum pemungutan suara, ” terangnya, pada Selasa (6/2).
Kata Tata, penertiban ini dilakukan di wilayah perkotaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 12 Februari 2024. Sedangkan penertiban APK di wilayah kecamatan di Kabupaten Karawang pun dilakukan serentak. Tapi yang tanggungjawab dalam penertiban bagian tata pemerintahan Setda Karawang. “Penertiban APK yang kami lakukan di jalan-jalan utama wilayah perkotaan Karawang. Terutama di jalan Ahmad Yani Karawang,” tuturnya.
Lanjut Tata, kegiatan penertiban melibatkan personil Satpol PP Kabupaten Karawang 65 orang, Satlinmas berjumlah 20 orang, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjumlah 30 orang, provost Kodim 0604 atau Karawang 5 orang, personil provost Polres Karawang 5 Orang, dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) berjumlah 4 orang. “Jadi total petugas yang turun untuk penertiban sebanyak 128 orang. Ini akan dibagi menjadi lima tim untuk melakukan penertiban di jalan yang berbeda, ” tutupnya. (zal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights