HEADLINE

Hewan Penyakitan dan Tak Cukup Umur

DPKP Karawang Periksa 150 Hewan Kurban

KARAWANG, RAKA – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang melalui Bidang peternakan mulai melakukan sidak dan melakukan pemeriksaan 150 hewan kurban yang dijual di lapak dadakan pada Jumat (7/6). Hasil pemeriksaan ditemukan hewan kurban penyakitan dan tidak cukup umur.
Kepala Bidang Peternakan, Handoko menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di 6 lapak yang tersebar di wilayah Kecamatan Klari, Majalaya. Setelah pemeriksaan, ditemukan 95 persen hewan kurban dalam kondisi sehat. Meski begitu ada juga hewan kurban yang mengalami penyakit seperti orf, gatal dan demam. Kemudian tim kesehatan hewan langsung memberikan suntikan obat. “Kalau dari 6 lapak yang kita datangi di sekitar pinggir jalan, 95 persen sehat tapi bukan berarti yang sakit itu tidak layak di jual. Temukan yang sakitnya itu hanya Orf seperti buduk, gatal, demam sudah di suntik juga dan 3 hari akan sembuh. Ada temuan 2 domba yang belum cukup umur, harapannya agar tidak dijual. Kita sudah berikan buku petunjuk syarat-syarat hewan yang dapat dijadikan hewan kurban. Lainnya sudah baik,” ujarnya, Jumat (7/6).
Tahun 2024 ini untuk harga sapi mengalami kenaikan sebesar 5 hingga 7 persen akibat harga pakan yang naik. Harga untuk sapi mulai dari Rp23 juta hingga Rp26 juta. Kenaikan harga tersebut tidak terjadi untuk hewan kurban domba dan kambing, harga masih di angka Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta. Hewan kurban yang diperiksa tersebut didatangkan dari beberapa wilayah seperti Grobogan, Bima, Selandia Baru dan Boyolali. Handoko menjelaskan, untuk sapi yang berdarah diakibatkan oleh adanya gesekan tali ketika proses pemeriksaan. “Kalau yang tadi berdarah itu akibat gesekan tali ketika ingin dibuka mulutnya, lalu air liur banyak itu bukan disanyalir adanya penyakit PMK, tapi karena kelelahan di perjalanan tapi kita tetap berikan suntik vitamin,” jelasnya.
Tidak hanya memeriksa kondisi hewan secara langsung, namun petugas pun memeriksa dokumen pelengkap seperti surat izin mendirikan lapak dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ketika pemeriksaan tidak ditemukan pedagang yang belum mempunyai SKKH. “Mereka sudah punya surat keterangan kesehatan hewan dan izin mendirikan lapak dari kepala desa. Kita tidak mencabut izin jual, dikembalikan kepada hati nurani masing-masing agar tidak menjual hewan di bawah umur. Bagi pembeli, agar membeli hewan yang memenuhi syarat salah satunya cukup umur dan sudah diberikan kalung. Ada 150 hewan dari sapi, domba, kambing,” tambahnya.
Iman (55), penjual sapi kurban di wilayah Kedungjaya mengungkapkan, mempunyai 19 ekor sapi yang berasal dari Boyolali. Semua sapi itu datang ketika Sabtu (1/6) pagi hari. “Sapi ini semuanya berasal dari Kabupaten Boyolali. Datang di Hari Sabtu pagi. Kalau hidung berdarah itu karena tadi mau dicek giginya karena ada keloan jadi ke gesek dan berdarah. Kalau yang air liur banyak itu karena kecapean, ini sapi dari daerah pegunungan lalu datang ke daerah panas. Sebelum ke sini sudah saya periksa ke dokter semua. Dari harga 21 sampai 27 juta, kalau yang besar itu 27. Alhamdulillah sudah 6 yang ukuran besar sudah terjual, total ada 19 sapi,” ungkapnya.
Iman telah menjual hewan kurban sejak tahun 2019 di Karawang. Sebelum datang ke Karawang, Iman telah melakukan peternakan sapi di kampung halaman. Ia mempunyai harapan agar dengan adanya tim kesehatan yang memeriksa secara langsung dapat diketahui penyakit yang dialami oleh hewan ternak. “Harapan saya adanya pemeriksaan ini saya merasa terbantu, karena dengan adanya pemeriksaan dari dinas terkait bisa ketahuan lebih awal ketika ada sapi yang sedang sakit. Kalau di Karawang sudah 5 tahun, kalau di kampung saya juga ternak sapi sendiri. Sebagian sapi di sini punya saya, ramainya H-3 atau H-5. Sebagian besar di sini sistemnya arisan, satu ekor 7 orang,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights