Jual Miras Berkedok Kios Jamu
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah kios jamu kembali kedapatan menjual minuman keras. Penjualan minuman keras berkedok kios jamu sendiri bukan hal yang baru. Beberapa waktu sebelumnya, modusnya juga sama.
Kejadian serupa berulang saat petugas menggelar razia minuman keras, Minggu (22/1) petang. Petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merek dan ukuran dari dua warung jamu di wilayah Kecamatan Bungursari.
Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto menyebut, operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan Kondusif.
“Operasi pekat kita lakukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, dan ini merupakan bentuk penegakan hukum kepolisian karena kita ketahui bersama minuman keras beralkohol ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal,” jelas Budi, Senin (23/1).
Dia menjelaskan, oprasi pekat difokuskan pada lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Kecamatan Bungursari.
“Kita lebih menyasar ke miras, karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” tambah Budi.
Melalui kegiatan seperti ini, kata dia, diharapkan dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
“Untuk itu, personel kami perintahkan setiap harinya untuk melaksanakan operasi pekat dengan sasaran para penjual yang disinyalir masih mengedarkan minuman keras beralkohol kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bungursari,” tegasnya. (gan)