HEADLINE
Trending

Kasus Penipuan Calon Polisi Mandek

Hampir Satu Tahun Belum Disidangkan

KARAWANG, RAKA- Meski perkaranya sudah P.21 dan menetapkan seorang tersangka, namun sudah 9 bulan perkara penipuan calon polisi tidak pernah disidangkan alias mengendap. Keluaga korban mempertanyakan kasus yang sudah P. 21 tapi belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut korban, Mugiarto Toto (54) kasus penipuan terjadi bermula ketika dirinya mendapat tawaran dari kawannya Jajat yang mengaku sanggup memasukan putrinya menjadi anggota polisi. Oleh Jajat kemudian dikenalkan dengan DL yang akan mempertemukan dengan petinggi Polri. “Saya dikenalkan dengan seseorang yang bernama DL yang mengaku dekat dengan perwira polisi,” katanya, Senin (1/10).

Setelah itu Toto dimintai uang sebesar Rp300 juta untuk memproses pendaftaran putrinya menjadi anggota polisi. Hanya saja, belakangan DL meminta uang lagi beberapa kali hingga mencapai Rp1,6 miliar. Namun setelah uang diberikan putrinya tidak lolos masuk kepolisian. Merasa tertipu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Karena saya tidak melihat ada niat baik untuk menyelesaikan kasus ini kemudian saya lapor polisi,” katanya.

Setelah laporannya ditangani Polres Karawang kemudian DL ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja ketika perkara sudah P.21 alias sudah lengkap pihak kejaksaan menunda terus untuk melimpahkan ke pengadilan untuk disidang. “Harusnya kalau sudah P.21 segera disidangkan. Tapi sudah 8 bulan setelah P.21 kok malah mandek. Ada apa ini?
Terpisah, Kepala Kejari Karawang Syaifullah ketika dikonfirmasi mengatakan meski sudah P.21 tersangka DL belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena alasan sakit. Kajari membenarkan sudah menerbitkan surat P.21 sejak Desember 2023 lalu. “Pernah kita mau tahap 2 tapi yang bersangkutan sakit. Hasil pemeriksaan rumah sakit disebut memang sedang sakit,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights