HEADLINE

Kebiri Ayah Cabuli Anak

KARAWANG, RAKA – Kasus Pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya selama tujuh tahun, di wilayah Kecamatan Batujaya, harus dihukum berat, seperti dikebiri.
“Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri,” kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita kepada wartawan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang, terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Ia melanjutkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya, bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik. Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri. Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya. “Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya,” kata dia.
Firesta Farizal, psikolog anak yang juga direktur klinik psikologi dan pusat terapi anak Mentari Anakku, mengatakan bahwa jika korban pelecehan dan pencabulan masih dalam usia anak, kekhawatiran dan ketakutan untuk menceritakan kekerasan seksual yang mereka alami lebih besar. Alasannya bermacam-macam, termasuk ancaman dari pelaku. Akibat dipaksa diam oleh pelaku, korban anak di bawah umur pun cenderung mengalami kekerasan seksual berkali-kali. Sementara Gisella Tani Pratiwi, psikolog anak dari Yayasan Pulih, juga menegaskan bahwa efek trauma pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual bisa berlangsung lama. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa trauma ini bisa semakin intens saat korban kembali melihat pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung di layar kaca. “Korban bisa kembali merasa takut dan merasa cemas, meskipun pelaku, secara legal hukum, telah menjalani konsekuensi dari perilakunya,” katanya.
Korban merasa lebih marah dan kecewa jika orang yang telah melecehkannya secara seksual kembali diterima oleh masyarakat, bahkan disambut dan kembali dipuja. Dampak selanjutnya ialah proses pemulihan luka psikologis yang korban sedang jalani bisa mengalami kemunduran. Ia mencontohkan bahwa kualitas tidur korban yang sebelumnya telah membaik karena mendapatkan pendampingan psikologis, bisa kembali memburuk. (psn/kp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights