HEADLINE

Kemenag Buatkan Hotline Pengaduan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

KARAWANG, RAKA- Dalam mencegah terjadinya kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Karawang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang telah melakukan sosialiasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, serta Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah membuat hotline pengaduan untuk masyarakat bila terjadi pencabulan dan kekerasan seksual.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Hamidi mengatakan, agar kasus pencabulan dan kekerasan seksual tidak terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Karawang, Kemenag bersama DP3A Kabupaten Karawang telah melakukan sosialisasi ke setiap pondok pesantren yang ada di Kabupaten Karawang. Materi yang disampaikan diantaranya pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara pengasuhan di pondok pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, dan sumber daya pendukung pesantren.

” Bahkan kemarin kita telah melakukan pertemuan dengan pimpinan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Karawang, kami tekankan kepada seluruh pimpinan pondok pesantren untuk mencegah terjadinya pencabulan dan kekerasan seksual. Kami pun meminta pondok pesantren untuk membuat anak senyaman mungkin pada saat berada di pondok,”terangnya, Jumat (24/5).

Dadang menjelaskan, untuk saat ini Kemenag Kabupaten Karawang belum memiliki hotline pengaduan untuk masyarakat sehingga apabila terjadi kasus pencabulan dan kekerasan seksual dapat langsung mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Karawang atau dapat menghubungi hotline pengaduan yang dimiliki Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

“Karena kami ini organisasi vertikal sehingga tidak membuat hotline pengaduan, karena sudah ada dari kementerian, jadi apabila terjadi pencabulan dan kekerasan seksual masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi hotline 021129, WhatsApp 08111129128, facebook kppdanpa, twitter @kpp_pa, instragram @kemenpppa, email humas.kpppa@gmail.com dan website www.kemenppa.go.id. Setalah masyarakat melakukan pengaduan, pengaduan tersebut akan disampaikan kepada kami dan akan kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,”tutupnya. (zal).

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button