PURWAKARTA, RAKA – Teruntuk pengangguran di seantero Kabupaten Purwakarta. Harap dibaca pelan-pelan. Ada info penting. Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Purwakarta bakal segera merekrut 10.234 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Puluhan ribu KPPS tersebut nantinya bakal bertugas di 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta. “Betul, kita akan segera bentuk atau rekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 10.234 orang tersebar di 1.462 TPS,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (12/9).
Menurutnya, pembentukan KPPS sangat penting. Sebab, mereka merupakan bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara. Untuk itu, pihaknya bakal segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS).
“Mulai dari pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024 mendatang. Intinya segala sesuatunya akan kita siapkan,” ujar Binos.
Adapun pendaftaran KPPS, sambung Binos, akan dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September mendatang. Untuk kemudian, akan dilanjutkan dengan berbagai rangkaian tahapan yang telah ditentukan. “Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi pendaftar, pengumuman hasil penelitian dan berbagai tahapan lainnya,” ungkapnya.
Binos menambahkan bahwa nantinya anggota KPPS akan dilantik pada tanggal 7 November mendatang dan memiliki masa kerja kurang lebihnya selama satu bulan. “Mereka dilantiknya tanggal 7 November dan masa kerjanya dari semenjak dilantik sampai 8 Desember 2024,” pungkasnya. (yat)