HEADLINE

KPU Jawab Rekomendasi Bawaslu

Terkait Dugaan Pelanggaran Pantarlih

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengklarifikasi terkait rekomendasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang untuk beberapa kesalahan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih ketika melakukan coklit.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, untuk kesalahan terkait adanya rumah yang belum dicoklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya, hal itu telah diselesaikan. Penyelesaian dilakukan sebelum adanya laporan yang naik ke Bawaslu tingkat provinsi. “Kemarin saat Jumat sudah kami lakukan klarifikasi kaitan beberapa catatan dari Bawaslu, pertama ada rumah yang sudah tercoklit tapi tidak ditempel stiker lalu ke dua ada rumah yang sudah di tempel stiker tapi belum tercoklit. Kemudian ada beberapa Pantarlih yang terkena Sipol. Kaitan hal pertama dan kedua sudah terselesaikan sebetulnya ketika laporan itu naik ke Bawaslu Jawa Barat,” ujarnya, Rabu (24/7).
Selanjutnya untuk kesalahan beberapa nama Pantarlih yang tercatat dalam Sipol sebagai anggota partai politik pun telah diselesaikan. Ia menjelaskan untuk nama yang bersangkutan sudah memberikan surat pernyataan. Selain itu surat pernyataan juga diberikan oleh partai politik. “Lalu kaitan Pantarlih yang terkena catatan Sipol itu setelah diklarifikasi ternyata nama mereka tercatut di partai politik. Jadi mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik, mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bersangkutan,” jelasnya.
Mari telah memberikan imbauan kepada semua PPK dan PPS untuk tetap melakukan tugas rekruitmen KPPS secara hati-hati. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kesalahan yang sama. Setelah proses coklit selesai, tahapan selanjutnya memasuki proses rapat pleno secara berjenjang. Hasil dari rapat tersebut akan menghasilkan DPS. “Kalau Pantarlih masa kerjanya sudah selesai, ke depannya untuk KPPS sudah ditekankan kepada semua PPK dan juga PPS supaya ketika proses rekruitment bisa lebih selektif lagi. Ketika ada terdeteksi di Sipol supaya bisa langsung diklarifikasi. Tahapan setelah coklit ini untuk pemutakhiran data pemilih masih sangat panjang. Kami akan mengadakan rapat pleno secara berjenjang kaitan DPHP tingkat desa lalu ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Outputnya adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penetapan DPS nanti akan kami tetapkan maksimalnya di tanggal 9 sampai 11 Agustus, dari DPS ini masih berproses lagi menjadi DPSHP lalu DPT di tanggal 21 September,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button