HEADLINE

Kursi DPRD Purwakarta tak Bertambah, Jumlah Penduduk Masih di Bawah 1 Juta Jiwa

PURWAKARTA, RAKA – Jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta dilaporkan masih di bawah 1 juta jiwa. Jumlah kursi DPRD Purwakarta pun dipastikan tidak akan mengalami penambahan. Tetap 45 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Angka jumlah penduduk Purwakarta ini diketahui dari Surat Keputusan KPU RI No 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Penduduk sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Dalam surat tersebut dituliskan jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 984.303 jiwa, 17 kecamatan dan 192 desa/kelurahan. Sedangkan paling sedikit jumlah keanggotaan partai politik saat mendaftar 984 orang. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding jumlah penduduk Purwakarta yang selama ini beredar, lebih 1 juta jiwa.
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagi kabupaten kota yang jumlah penduduknya 750 ribu-1 juta jiwa, jumlah kursi di DPRD sebanyak 45 orang. Sedangkan bagi daerah di atas 1 juta jiwa berjumlah 50 orang. Melihat itu, jumlah kursi DPRD Purwakarta dipastikan gagal bertambah.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iip Saripudin mengatakan, jumlah penduduk dalam Surat Keputusan KPU RI No 194 Tahun 2022 tersebut kemungkinan data semester 1 tahun 2021. “Dilihat dari Surat Keputusan KPU RI No 194 tahun 2022 ini dipastikan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta tidak bertambah, karena jumlah penduduk masih dibawah 1 juta jiwa,” katanya, saat ditemui, Rabu (13/7).
Iip menjelaskan, dengan adanya pengelolaan data terpusat, yang diakui sebagai data penduduk yang sah adalah yang terdapat dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Yang berwenang mengeluarkan dan mengumumkan jumlah penduduk hanya Kemendagri yang basis datanya tentu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota,” imbuhnya.
Terkait sempat beredarnya informasi jika penduduk di Purwakarta sudah lebih dari 1 juta jiwa, Iip membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, KPU Purwakarta sebelumnya sudah mendapat surat resmi dari Disdukcapil Purwakarta yang menyebutkan jika penduduk di Kabupaten Purwakarta pada sementer II Tahun 2021 sudah lebih dari 1 juta jiwa. “Dari surat resmi Disdukcapil Purwakarta yang kita terima tertanggal 3 Februari 2022, menyatakan jika jumlah penduduk Purwakarta pada sementer II tahun 2021 sebanyak 1.001.338 jiwa,” imbuhnya.
Perihalnya jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 984.303 jiwa dalam Surat Keputusan KPU RI No 194 Tahun 2022 tersebut, Iip meminta awak media bertanya langsung ke pihak Disdukcapil Purwakarta. “Untuk jawaban kenapa jumlah penduduk Purwakarta masih di bawah 1 juta jiwa dalam Surat Keputusan KPU RI No 194 Tahun 2022, silakan tanya langsung ke Disdukcapil Purwakarta, karena itu domain mereka dan KPU hanya menerima data,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button