Lokasi Terlarang Marak APK, Bawaslu Catat Ada 117 Alat Peraga
KARAWANG, RAKA – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan masih terjadi di Kabupaten Karawang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang telah memberikan surat edaran berupa rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan APK.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Ade Permana menyampaikan, surat ini diberikan pada 21 Desember lalu. Ia meminta kepada KPU agar memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Dari sebelum masa kampanye kita sudah membersihkan APK yang tidak sesuai dengan aturan hukum, maka saat kampanye kita sudah mengeluarkan surat edaran per tanggal 21 Desember kepada KPU tentang aturan pelanggaran APK. Kita memberikan rekomendasi melakukan pemanggilan kepada Satpol PP, Partai Politik, pihak reklame dan Billboard dan kami juga sudah menghimbau kepada pengurus partai politik agar menaati aturan tentang larangan batasan tempat pemasangan APK,” ujarnya, Kamis (29/12)
Setelah diberikan surat kepada KPU Karawang beberapa hari lalu, kini per Kamis (29/12) Bawaslu telah menerima surat balasan dari KPU. Jumlah APK yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang Jalan Bypass ada sebanyak 117 buah. Data keseluruhan pelanggaran APK akan diberikan pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. “Tindak lanjutnya ada di KPUD, per hari ini kita sudah menerima surat balasan dari mereka. KPUD sudah memberikan surat ke Satpol PP untuk memberikan rekomendasi penertiban yang dilarang pemasangan di tempatnya. Kita sudah menginstruksikan kepada setiap kecamatan agar mendata APK yang melanggar. Kita baru mendata yang ada di jalan bypass sekitar 117 per tanggal 18 Desember kemarin. Di akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024 kita akan merelease data keseluruhan APK yang melanggar,” tambahnya.
Ketua Panwascam Klari, Irvan Ibadah Hamzah mengungkapkan, untuk dugaan jumlah pelanggaran yang ada di kecamatan ini tersebar di 116 titik. Sebelum dilakukan pendataan, Irvan beserta tim telah memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu untuk mentaati aturan yang telah ada. “Terakhir kita melakukan pendataan itu ada 116 titik dugaan pelanggran APK yang ada di Kecamatan Klari. Pelanggaran ini tersebar di 13 desa. Kita juga sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk mentaati peraturan pemasangan apk. Pendataan ini masih berlanjut, kalau kemarin itu berfokus di tempat yang dilarang sesuai dengan Surat Keputusan nomor 466. Jadi APK dan Barang Kampanye itu berbeda,x ungkapnya.
Ia mengaku jika dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua partai politik. Selain itu untuk pendataan pun masih akan terus berlanjut. Tidak hanya itu pada Jumat (30/12) juga akan dikeluarkan surat edaran kepada PPPK untuk dapat melakukan penertiban. “Setiap hari kita juga akan memberikan laporan secara berkala kepada Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini dari semua partai politik tidak di dominasi oleh salah satu partai politik. Kita rencana Jumat (30/12) juga akan memberikan surat edaran rekomendasi kepada PPPK untuk melakukan peneguran kepsa para peserta. Surat rekomendasi dari PPPK akan diberikan kepada semua peserta di pekan depan. Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, salah satu indikator agar damai itu dengan menaati aturan yang sudah di buat,” tutupnya. (nad)