Masa Jabatan 8 Kades Habis
-Pilkades Digelar Tahun 2025
KARAWANG, RAKA- Di tahun 2023 ini, terdapat delapan kepala desa yang habis masa jabatannya. Kini telah di angkat pejabat sementara dari kalangan pegawai negeri sipil.
Namun, pemilihan kepala desa tidak akan digelar dalam waktu dekat, kemungkinan baru terlaksana di 2025 mendatang usai Pemilu 2024 selesai.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, tahun ini terdapat 8 kepala desa yang habis masa jabatannya, sudah diberhentikan secara hormat dan sudah diangkat pejabat kepala desa. “Kades yang habis masa jabatannya tahun ini yaitu Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Desa Cikampek Utara dan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya dan Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari,” katanya, saat dihubungi Radar Karawang, Kamis (31/8).
Andry menjelaskan, mengenai pilkades tentunya sesuai peraturan perundang-undangan pilkades diselenggarakan maksimal 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Saat ini Kabupaten Karawang telah melakukan pilkades sebanyak 2 gelombang jadi sampai tahun 2025 hanya 1 kali gelombang lagi. Sedangkan di Kabupaten Karawang terdapat 4 kelompok masa akhirnya jabatan kepala desa. “Untuk pilkades sudah 2 gelombang, tinggal 1 gelombang lagi yaitu gelombang 3, sementara itu masih ada 2 kelompok lagi yang masa jabatannya berakhir dalam jangka waktu 6 tahun itu,” jelasnya.
Andry menambahkan, di bulan Juli tahun 2023 terdapat kepala desa yang berakhir masa jabatan sebanyak 8 desa dan di bulan Desember 2024 sebanyak 67 kepala desa, jadi ini akan menjadi pilkades gelombang 3, ditambah satu desa yang waktu itu belum sempat diangkat kepala desa, masih calon kepala desa terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, jadi pilkades gelombang 3 akan serentak di 76 desa. “Tetapi ada surat dari Kementerian Dalam Negeri bahwa tidak melaksanakan pilkades pada masa pemilihan umum dan pilkada, dengan adanya surat ini kita akan mengkaji mengenai jadwal pilkadesnya, ” tuturnya. (zal)