Nasib Petani Plasma Tidak Jelas, Konversi Lahan tak Kunjung Dilakukan Pemerintah
KARAWANG, RAKA- Warga Desa Pusakaja Utara, Kecamatan Cilebar, kembali menyuarakan persoalan proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) saat reses II tahun sidang 2023-2024 anggota DPRD Jawa Barat Ihsanudin. Soalnya, sampai saat ini para petani belum menerima haknya.
Ihsanudin yang juga wakil ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jabar ini menyampaikan dukungannya kepada para eks petani plasma TIR, yang tengah mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan konversi lahan bekas proyek TIR di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar. Anggota dewan yang dikenal pro rakyat ini meminta pemerintah pusat segera melaksanakan konversi lahan dan perumahan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan Nomor: B-933/Setneg/9/2000 tanggal 15 September 2000 perihal Pelepasan Aset Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang.
Selain itu, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) ini mengungkapkan, adanya Surat Menteri Keuangan kepada Sekretaris Negara Cq. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumberdaya Nomor: S-4934/A/2000 tanggal 7 November 2000, perihal Pelepasan Aset Sekretariat Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang, dan merujuk Berita Acara Serah Terima Sekretariat Negara Nomor: BA-3/SESNEG/6/2002 kepada Kementerian Kelautan RI. “Kami meminta Pemerintah Pusat agar segera melakukan konversi lahan dan perumahan di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, berdasarkan ketentuan dan keputusan yang dimuat dalam surat-surat tersebut di atas,” paparnya.
Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini mengungkapkan akibat pelepasan aset negara yang tak kunjung terrealisasi ternyata berdampak pada buruknya pengelolaan dan proses budidaya ikan dan udang, serta lahan menjadi semakin tidak produktif. “Hal ini sangat berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia di lingkungan kami yang masih jauh tertinggal,” tuturnya.
Ihsanudin pun meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan RI untuk dapat segera memerintahkan membukakan rekening Kas Umum Negara (KUN) terkait pembayaran cicilan kredit berupa tanah tambak seluas 1 hektare, rumah tipe 36, dan pekarangan seluas 200 meter persegi seharga Rp 25.488.800 untuk setiap petani plasma. Ia mengatakan rincian tersebut adalah hasil perhitungan tim penaksir yang terdiri dari unsur Sekretariat Negara, Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Ihsanudin, sudah sejak lama para petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma belum mendapatkan hak konversi lahan sampai sekarang. “Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan diantaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” katanya.
Ihsanudin menegaskan, ketika itu berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara. “Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 hektare. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 hektare, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti,” katanya.
Saat menggelar reses, tambah Ihsanudin, banyak masyarakat yang menyampaikan kembali aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Karena itu, Ihsanudin mendorong agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma. “Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan. Itu saja!” pungkasnya. (asy)