NIK ASN jadi NPWP
-Mulai 31 Desember 2023
PURWAKARTA, RAKA – Terhitung mulai 31 Desember 2023, nomor induk kependudukan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purwakarta, bakal berubah menjadi nomor pokok wajib pajak alias NPWP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, Pemkab Purwakarta berkomitmen mendukung regulasi pemutakhiran data profil perpajakan bagi para ASN melalui pemadanan dengan nomor induk kependudukan alias NIK.
“Kita targetkan 31 Desember 2023 seluruh ASN Pemkab Purwakarta sudah melakukan pemutakhiran data pemadanan NIK menjadi NPWP dengan dibantu KPP Pratama Purwakarta,” kata Norman, didampingi Kepala BKAD Muchamad Nurcahja, saat membuka sosialisasi pemutakhiran data profil perpajakan bagi para ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta secara virtual, Selasa (21/2).
Norman menjelaskan wajib pajak (WP) orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Data utama yang dimaksud adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama meliputi nomor ponsel, nomor surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
“Selain verifikasi pemutakhiran data NIK jadi NPWP, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN Pemkab Purwakarta dapat menyelesaikan laporan SPT tahun 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya. (gan)