Pakai Knalpot Brong Didenda Rp50 Juta, Penjual dan Pemasang Juga Kena Sanksi
KARAWANG, RAKA – Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mesti segera dicopot. Soalnya, jika masih menggunakan knalpot yang memiliki suara bising ini, bakal didenda Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Pasal 19 huruf j Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati Karawang Aep Syaepulloh bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu sanksi lainnya berupa denda sebesar 50 juta. “Alhamdulillah apel tingkat kesadaran, pertama mensosialisasikan tentang e-tilang yang akan mulai di berlakukan pada 31 Januari. Kedua sesuai perda yang sudah diberlakukan di Kabupaten Karawang melarang pengguna knalpot brong. Bukan hanya penggunanya saja tapi juga penjualnya akan dikenakan sanksi 3 bulan penjara, dendanya Rp50 juta,” ujarnya, Rabu (17/1).
Aep mengimbau kepada semua masyarakat Karawang agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan aturan ini menjadi pertama kali yang diberlakukan di Karawang. “Saya berharap atas nama pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kapolres, bagi Kabupaten Karawang ini yang pertama kalinya,” ujarnya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan di dalam aturan itu juga melarang bengkel untuk melakukan pemasangan knalpot brong. Kemudian melarang terkait penjualan knalpot brong. Polres Karawang akan melakukan razia secara rutin untuk knalpot brong tersebut. “Secara teknisnya implementasi dari kerjasama antara pemerintah daerah termasuk Polres Karawang. Kita akan mengadakan razia secara rutin. Ada sifatnya razia rutin dan ada yang razia sifatnya skala prioritas. Menyasar dari Perda Nomor 12 Tahun 2023 ini tidak hanya pengguna tapi juga penjual dan juga termasuk bengkel-bengkel yang melakukan operasi pemasangan knalpot yang tidak bersertifikat SNI. Kita akan kolaborasi sampai dengan ke tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Polres Karawang telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri untuk dapat melaksanakan sidang secara langsung di tempat razia. Ia berharap agar perda ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat. “Kita akan lihat derajatnya, kita juga sudah komunikasi dengan Kajari dan Pengadilan Negeri kalau bisa diadakan sidang di tempat akan kita laksanakan supaya nanti perda ini betul-betul memiliki efek yang bisa cukup mendisplinkan pengguna jalan. Di dalam perdanya itu diatur menggunakan termasuk menjual dan juga memasang,” tutupnya. (nad)