Pasien Meninggal di Ruang IGD, Diduga Terlambat Ditangani Dokter
KARAWANG, RAKA – Salah seorang pasien RSUD Karawang meninggal dunia di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Kamis (23/3). Diduga, pasien meninggal karena terlambat ditangani dokter.
Hal ini bermula saat pasien datang menggunakan kendaraan pribadi ke RSUD mengeluhkan sesak nafas. Setibanya di RSUD, pasien tidak langsung dibawa ke ruang IGD karena penuh. Tertahan sekitar 10 menit di luar, pasien langsung dibawa masuk dan mendapatkan tindakan. Namun, tidak lama kemudian pasien menghembuskan nafas terakhirnya di ruang IGD.
Salah seorang keluarga korban Watirisna, tidak memberikan keterangan banyak saat diwawancara terkait kejadian ini. Ia mengaku sedang sibuk mengurus proses pengurusan jenazah pasien. “Untuk seminggu ini saya terbatas, soalnya harus ke sana kemari,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Karawang Fitra Hergyana, membantah telah menelantarkan pasien. Menurutnya, pasien inisial S yang meninggal di IGD RSUD telah mendapatkan perawatan sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan, pasien tersebut tidak mendapatkan penolakan apapun. “Kami sudah melakukan perawatan sesuai dengan standar operasional yang ada, dan kami tidak menolak pasien tersebut,” ujarnya, Jumat (24/3).
Kejadian ini, lanjutnya, berawal saat pasien datang dengan menggunakan kendaraan pribadi dengan keluhan sesak nafas 1 jam sebelum kedatangan. Kemudian pasien ini dibawa menuju IGD RSUD untuk memperoleh penanganan. Pada waktu kedatangan pasien, kondisi IGD sedang penuh. Kapasitas bed hanya ada 30 sedangkan antrean pasien yang masuk rawat inap ada sebanyak 24 pasien. “Pada saat itu kondisi IGD sedang penuh, kapasitas bed IGD 30 full dan antrean pasien masuk ruang rawat inap 24 pasien,” jelasnya.
Meski begitu pasien itu tetap diterima dengan hasil pemeriksaan awal di mobil oleh dokter IGD dengan menunggu proses pemindahan ke ruang rawat IGD. Kemudian setelah masuk ruang rawat, pasien diperiksa kembali oleh dokter. Hasil pemeriksaan yakni tidak terdapat arteri carotis, masih terdapat pupil midriatis, reflek cornea negatif. Selanjutnya saat pasien dinyatakan meninggal dunia pun pihak keluarga menyaksikan. “Hasilnya pasien dinyatakan meninggal/ DOE (death on Emergency) dihadapan keluarga,” imbuhnya.
Setelah dinyatakan meninggal, kata dia, sesuai dengan SOP bahwa proses administrasi dan pendaftaran yang dilakukan simultan (pasien ditangani, keluarga daftar) tidak dilakukan oleh keluarga. “Keluarga menolak untuk didaftarkan dan jenazah langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Heryana, satpam ruang IGD RSUD menuturkan, pada saat pasien datang ia membantu proses pemindahan pasien dari kendaraan pribadi menuju ruang IGD. Saat jenazah pasien dibawa pulang oleh keluarga, salah satu pihak keluarga baru datang dan langsung memfoto jenazah korban. “Memang tertahan dulu di luar sekitar 10 menit, gak lama langsung masuk. Setelah diperiksa sama dokter dan dinyatakan meninggal serta dibawa keluar, ada keluarga yang baru datang dari parkiran langsung foto dan marah disangkanya tidak mendapatkan perawatan. Itu kejadiannya saat Kamis (23/3) jam 11,” ungkapnya. (nad)