Pejabat Baru Bawaslu Purwakarta
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya mengumumkan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota. Termasuk, lima nama komisoner terpilih Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
Pengumuman diterbitkan oleh Bawaslu RI melalui surat Nomor 2573.1/KP.01.00/ K1/08/2023 yang ditandatangangi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Kelima nama komisioner Bawaslu Purwakarta terpilih untuk periode 2023-2028 adalah Budi Hidayat, Siti Nurhayati, Ujang Abidin
Wahyudin dan Yusup Suprianto.
Seusai pelantikan, lima anggota Bawaslu Purwakarta yang terpilih langsung melakukan rapat pleno pertama dengan agenda menentukan Ketua Bawaslu Purwakarta hingga menentukan koordinator divisi.
Pada rapat pleno pertama tersebut, secara aklamasi para komisioner Bawaslu Purwakarta memilih Yusup Suprianto sebagai Ketua Bawaslu Purwakarta periode 2023-2028.
Selain menetapkan ketua, hasil dari rapat pleno tersebut juga memutuskan Siti Nurhayati sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kemudian, Budi Hidayat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi.
“Untuk Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyaratak dan Humas itu sebagai koordinator divisi ada Wahyudin. Lalu, Ujang Abidin sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat,” kata Yusup Suprianto, Minggu (20/8).
Yusup menyebutkan, setelah terpilihnya ketua dan koordinator divisi, pihaknya akan segera melakukan pembenahan di internal Bawaslu Purwakarta. “Kemudian kami akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai divisi yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” imbuhnya.
“Selain itu, kami juga akan segera melakukan konsolidasi dan pengenalan anggota Bawaslu Purwakarta yang baru dilantik ini kepada musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.
Sebagai ketua terpilih, Yusup berharap Bawaslu Purwakarta bisa menjadi lembaga pengawas yang terpercaya. “Untuk terciptanya harapan itu, tentu perlu kerjasama yang solid antara komisioner Bawaslu Purwakarta. Karena di Bawaslu itu bekerje kolektif kolegial yang setiap keputusan harus melalui mekanisme pleno,” imbuhya. (gan)
Cap;