HEADLINE
Trending

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas Selama Nataru

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (Lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Dalam rangka mensosialisasikan hal tersebut, Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 pada Sabtu (21/12).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan tersebut berlaku mulai Jumat, (20/12) kemarin. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.

“Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025,” ujar Dadang, Minggu (22/12).

Dadang menerangkan, truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol.

“Pembatasan dilakukan pada jam-jam tertentu demi kelancaran lalu lintas selama periode liburan Nataru,” terangnya.

Namun, lanjut dia, beberapa jenis angkutan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan juga kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.

Baca Juga : Pastikan Kendaraan Penuhi Standar Keselamatan

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkontrol, menjamin kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu 3 yang membawa muatan non sembako selama Ops Lilin Lodaya Natal 2024 dan tahun Baru 2025.

“Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur Nataru. Kami pun akan menindak tegas pengemudi nakal melanggar aturan tersebut,” ujar Dadang. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button