HEADLINE
Trending

Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana

Jika Ada Praktik Politik Uang

KARAWANG, RAKA – Money politic atau politik uang masih menjadi perhatian di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Untuk mencegah praktik kotor ini, aturan penegakan pelaku politi uang sudah diubah. Saat ini, penerima maupun yang memberikan uang dapat dihukum pidana meskipun yang memberikan itu tidak terdaftar di KPU sebagai tim pemenangan calon.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Rizal Fuad Muttaqin mengatakan, pada Pilkada kali ini, pelaku money politic baik penerima maupun yang memberikan uang dapat dihukum pidana meskipun yang memberikan itu tidak terdaftar di KPU sebagai tim pemenangan calon. “Di Pilkada berbeda dengan Pemilu, kalau di Pilkada orang yang memberikan uang (money politic) dapat dipidana meskipun tidak terdaftar di KPU sebagai tim pemenangan,”terangnya, Kamis (10/10).

Apabila terjadi money politic, kata Rizal, harus terdapat dua buah bukti yaitu materil dan non materil serta saksi-saksi yang menerangkan terjadinya money politic, namun apabila ketiga hal itu tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikatakan money politic. “Biasanya money politic terjadi pada saat masa tenang Pilkada, maka pada masa tenang kami harus ekstra keras melakukan pengawasan dan jangan sampai lengah,” tegasnya.

Disampaikannya, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada sehingga pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan kampanye dan apabila terjadi pelanggaran masyarakat diminta untuk melaporkannya. “Apabila terjadi pelanggar masyarakat dapat melaporkannya dengan mendatangi kantor Panwascam yang ada di setiap kecamatan atau dapat langsung datang ke kantor Bawaslu di hari kerja,” paparnya.

Sementara itu Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu mengungkapkan, di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2024 telah dijelaskan tentang sanksi yang akan diterima oleh pemberi dan penerima money politic. “Dari awal sudah melaksanakan sosialisasi pengawasan partipatif dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati ada larangan salah satunya pemberi dan penerima ketika ada money politik akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Selain itu Bawaslu melalui Panwascam dan PKD pun telah berkeliling desa untuk melakukan sosialisasi dan berhasil dibentuk Kampung Pengawasan Partipatif. Diharapkan melalui program itu dapat mengurangi adanya kecurangan. “Sudah keliling ke setiap desa, kita juga baru selesai dengan Kampung Pengawasan Partipatif untuk membangun kesadaran masyarakat di satu kampung agar mengawasi serta menerangkan semua larangan yang ada di tahapan pilkada. Kebiasaan itu memang tidak bisa dihindari, minimal mengurangi keterbukaan mereka memberikan uang. Bawaslu sudah memberikan pengetahuan agar berani melapor kepada pengawas,” jelasnya

Pelaksanaan aksi kecurangan itu akan banyak terjadi ketika masa tenang dan puncak di tanggal 26 November 2024. Ketika masa tenang pihak Bawaslu akan tetap berpatroli secara ketat. “Money politic terjadi di satu hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara artinya di tanggal 26 November adalah masa rawan. Tidak ada batasan maksimal jumlah uang yang diberikan. Akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengatakan potensi kecurangan tersebut akan menurun dibandingkan saat Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu disebabkan dari jumlah pasangan calon yang ikut serta di Pilkada. “Kalau melihat potensi kita tidak bisa memotretnya sekarang karena belum terjadi, saat pemilu banyak terjadi money politik karena pesertanya banyak. Di pilkada sekarang paslonnya hanya sedikit cenderung lebih kecil,” ujarnya, Kamis (10/10).

Meski begitu, tim KPU tidak pantang menyerah terus memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat sebagai langkah mengurangi adanya kecurangan. Diharapkan masyarakat dapat memilih pemimpin berdasarkan visi misi, track record bukan dari hal yang dijanjikan.

“Terus melakukan penyadaran kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih. Diharapkan audiensi yang menerima bisa meluaskan lagi informasi itu kepada lingkungan tentang bahaya money politik. Kepada masyarakat harus bisa melihat visi misi, track record, jangan memilih karena Paslon tersebut memberikan sesuatu,” tutupnya. (nad/zal)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights