HEADLINE
Trending

Pemuda Maniis Edarkan Ganja

Diciduk Polisi di Jalan Citeko

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda berinisial R (30) warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, saat dalam perjalanan di Jalan Raya Citeko, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. “Saat melakukan pengintaian, anggota kami melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap pemuda tersebut,” ucapnya, Rabu (11/8).

Kemudian, saat di Jalan Raya Citeko Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pelaku diringkus dan didapati membawa narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja. “Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Yudi menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta,” tuturnya.

Yudi menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam menjaga Kabupaten Purwakarta, dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika. Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights