HEADLINE

Penolakan Perluasan TPAS Jalupang Berlanjut, Warga Wancimekar Bakal Unjuk Rasa di Depan Pemda

KOTABARU, RAKA- Masyarakat Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Desa Wancimekar (GMPDW) menggelar rapat konsolidasi menolak perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dan akan melakukan unjuk rasa di depan Pemda Karawang dengan massa yang besar.
Ketua GMPDW Solehudin mengatakan, konsolidasi ini untuk mensosialisasikan bahwa gerakan peduli masyarakat wancimekar mengajak kepada seluruh masyarakat, bahwa pemerintah kabupaten Karawang terus mengupayakan izin perluasan TPAS Jalupang kepada Kepala Desa Wancimekar. “Ternyata masih ada masyarakat Wancimekar yang tidak tahu mengenai persoalan ini. Maka kami mengundang tokoh masyarakat untuk menyampaikan bahwa hari ini ada rencana Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan perluasan TPAS Jalupang dan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sudah melakukan beberapa langkah dengan tegas, karena dampaknya ini sudah luar biasa,” katanya, pada Sabtu (20/1).
Menurutnya, rencana perluasan TPAS Jalupang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Pemerintah seharusnya menjadi stabilisator lembaga yang bisa mensejahterakan masyarakat, namun sebaliknya memberikan kesengsaraan kepada masyarakat Wancimekar.
“Dengan ini kita sepakat menolak kepada pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan perluasan Jalupang dan kami akan melakukan aksi ke pemda Karawang dalam waktu dekat ini, dengan masa aksi yang sangat besar. Sekarang sedang kami konsolidasikan agar masyarakat Wancimekar tau semuanya, bahwa Wancimekar sedang tidak baik-baik saja,” terangnya.
Ketua BPD Desa Wancimekar Taryadi mengatakan, bahwa GMPDW bersama pemerintah desa, tetap berkomitmen untuk menolak selama belum terdapat rencana baik dari pemerintah daerah kabupaten Karawang, terutama dalam masalah pengelolaan TPAS Jalupang. “Berkaca dari kejadian kebakaran kemarin yang repot itu kita paling terdampak. Ternyata lingkungan kita ini sudah lama sejak sampah ada, itu tidak ada kompensasi apapun kepada masyarakat. Petani yang mendapat kerugian tiap tahun sawahnya gagal panen, ini menjadi salah satu poin penuntutan kita kepada Pemda dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) terkait mengganti kompensasi kerugian petani dan sampai sekarang belum ada, ditambah masyarakat yang terdampak polusi yang dihasilkan oleh sampah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya telat terjadi pertemuan beberapa kepala desa yang terdampak TPAS Jalupang dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pihak DLHK menunjukan SK MOU antara pemda dan investor mengenai pengelolaan sampah, namun berkas tersebut tidak ada tanda tangan sehingga tidak jelas. “Dari sisi investor pun itu belum dipelajari atau belum ada kesepakatan. Ini akal-akalan dari pemerintah Daerah aja, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) agar kepala desa tanda tangan saja. Tetapi secara dokumen setelah ditelaah itu memang aspek legalitasnya tidak ada, bahkan kita ketemu di kecamatan pun dari pengakuan investor bahwa beberapa klausul pasal dari MOU itu belum disepakati oleh investor dan ini perlu pembahasan lagi,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini Pemda Karawang sangat membutuhkan tandatangan kepala desa untuk pelebaran, tetapi dari pemerintah desa tetep bertahan untuk menolak karena berkas MoU tersebut tidak jelas. “Nah dari situ muncul baru-baru ini SK (Surat Keterangan), akan tetapi kami tetap menolak. Kenapa kami tetap menolak walaupun SK tentang pengelolaan sampah tersebut sudah hadir, karena setelah ditelaah SK itu bahasanya masih mengambang, tidak jelas artinya dan tidak menimbulkan semangat keseriusan mereka mau mengelola sampah, walaupun dengan SK bupati bahasaya masih bahasa umum. Kalau memang Pemda ini serius, maka cantumkanlah dalam SK tersebut bahwa pengelolaan sampah ini akan didanai dan dilaksanakan tahun berapa, akan tetapi ini tidak ada,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk perluasan ini akan terus tetap ditolak, ketika tidak adanya pengelolaan sampah dengan baik dan menimbulkan polusi yang berbahaya bagi kesehatan. “Kami sudah sampaikan solusinya ke pemda, silahkan membuang sampahnya disini tetapi pemda harus mau mengelola, jangan terus menerus perluasan, karena lahan yang menjadi perluasan tersebut adalah sawah produktif. Hal ini sudah menyimpang, sebetulnya kami sudah beberapa kali sampaikan kepada Bappeda dan sebagainya tapi tidak ada tanggapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Wancimekar Elyasa menambahkan, pihaknya sudah melakukan gugatan class action dan rencananya akan melaksanakan aksi masa. Hal ini dapat menjadi pemicu agar bisa komplementer antara gugatan dipengadilan dengan aksi dari masyarakat. “Saya harapkan dengan Konsolidasi ini warga wancimekar tetap menolak arogansi penguasa kabupaten Karawang, agar hakim mempercepat jalannya persidangan, karena eskalasi aksi akan semakin tinggi,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button